Rabu 21 Aug 2024 19:26 WIB

Empat Alasan PDIP tak Ikut Setujui RUU Pilkada Disahkan Jadi Undang-Undang

PDIP menjadi satu-satunya parpol di DPR yang tak menyetujui pengesahan RUU Pilkada.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Suasana rapat anggota Badan Legislasi ( Baleg) DPR RI.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Suasana rapat anggota Badan Legislasi ( Baleg) DPR RI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada untuk disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna pada Kamis (22/8/2024). Namun, Fraksi PDIP DPR tak setuju RUU Pilkada itu disahkan menjadi UU.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP M Nurdin mengatakan, pembahasan perubahan terhadap UU seharusnya disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Pasalnya, Putusan MK bersifat final.

Baca Juga

"Apabila ini diingakari, maka ini jadi preseden buruk preseden buruk dalam penegak hukum, karena di negara manapun tidak ada lembaga politik yang mengutak-atik putusan Mahkamah Konstitusi yang telah final," kata dia di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Karena itu, Nurdin mengatakan, Fraksi PDIP memberikan beberapa catatan RUU Pilkada. Pertama, fraksi PDI Perjuangan berpandangan Putusan MK yang mengatur soal usia pencalonan dan threshold, sebagai kemudian diatur dalam Pasal 7 poin d dan Pasal 40 dalam RUU Pilkada, berpedoman terhadap putusan MK karena bersifat final. Menurut dia, MK telah secara rinci dan jelas mengatur dua hal tersebut tanpa perlu ditafsirkan kembali.

"Kedua, Fraksi PDIP meminta nota keberatan pada saat paripurna nanti apabila pembahasan RUU ini menegasikan Putusan MK Nomor 60 dan 70," kata Nurdin.

Ketiga, ia menambahkan, PDIP berpendapat RUU Pilkada perlu mengikuti putusan MK. Pasalnya, hal itu telah jelas diatur terkait batas usia dan threshold, sesuai dengan pasal 10 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang menyebutkan materi muatan dalam undang-undang berisi tindak lanjut atas putusan MK.

Keempat, Fraksi PDIP berpandangan bahwa pembahasan RUU terkesan jauh dsri prinsip keterlibatan partisipasi masyarakat yang bermakna. Padahal, hal itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembahasan UU.

"Berdasarkan catatan itu, Fraksi PDIP menyatakan sikap tidak sependapat RUU tersebut dibawa pada tingkat selanjutnya," kata Nurdin.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement