REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyatakan telah melakukan penyegelan terhadap empat subjek hukum terindikasi menjadi faktor terjadinya banjir dan longsor di Sumatra. Menurut Raja, masih terdapat potensi penyegelan terhadap delapan subjek hukum lainnya.
"Sesuai dengan apa yang sudah saya sampaikan di DPR, tim kami di lapangan sudah mulai melakukan operasi penegakan hukum dengan penyegelan empat subjek hukum dari sekitar 12 subjek hukum yang diduga melakukan pelanggaran berkaitan dengan bencana di Sumatera," ujarnya dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu.
Ia memastikan melakukan penindakan hukum secara tegas terkait dengan persoalan tersebut. Raja Juli juga menyebut tidak akan berkompromi dengan perusak hutan.
"Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada kompromi bagi siapapun yang terbukti merusak hutan Indonesia. Kami berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu," katanya.
Sebanyak empat subjek yang telah disegel oleh Kemenhut, yakni Areal Konsesi TPL Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan. Selanjutnya, Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) Jhon Ary Manalu Desa Pardomuan.
Lihat postingan ini di Instagram