Sabtu 06 Dec 2025 21:09 WIB

Kemenhut Segel Empat Pemegang Konsesi Lahan yang Disebut Ikut Tanggung Jawab Atas Banjir Sumatera

Kemenhut telah mengidentifikasi delapan subyek hukum lainnya dan akan segera disegel.

Tumpukan kayu terlihat di Kampung Rambutan, Desa Tukka, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Kamis (4/12/2025). Hari kesembilan bencana banjir di Tapanuli Tengah, Kampung Rambutan di Desa Tukka masih terendam banjir. Tumpukan kayu terlihat memenuhi Sungai Sigultom yang membuat aliran air meluber ke jalan. Upaya warga untuk membersihkan rumahnya dari lumpur terkendala peralatan dan tebalnya ketinggian lumpur yang menimbun rumah mereka.
Foto: Edwin Putranto/Republika
Tumpukan kayu terlihat di Kampung Rambutan, Desa Tukka, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Kamis (4/12/2025). Hari kesembilan bencana banjir di Tapanuli Tengah, Kampung Rambutan di Desa Tukka masih terendam banjir. Tumpukan kayu terlihat memenuhi Sungai Sigultom yang membuat aliran air meluber ke jalan. Upaya warga untuk membersihkan rumahnya dari lumpur terkendala peralatan dan tebalnya ketinggian lumpur yang menimbun rumah mereka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyatakan telah melakukan penyegelan terhadap empat subjek hukum terindikasi menjadi faktor terjadinya banjir dan longsor di Sumatra. Menurut Raja, masih terdapat potensi penyegelan terhadap delapan subjek hukum lainnya.

"Sesuai dengan apa yang sudah saya sampaikan di DPR, tim kami di lapangan sudah mulai melakukan operasi penegakan hukum dengan penyegelan empat subjek hukum dari sekitar 12 subjek hukum yang diduga melakukan pelanggaran berkaitan dengan bencana di Sumatera," ujarnya dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu.

Baca Juga

Ia memastikan melakukan penindakan hukum secara tegas terkait dengan persoalan tersebut. Raja Juli juga menyebut tidak akan berkompromi dengan perusak hutan.

"Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada kompromi bagi siapapun yang terbukti merusak hutan Indonesia. Kami berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu," katanya.

Sebanyak empat subjek yang telah disegel oleh Kemenhut, yakni  Areal Konsesi TPL Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan. Selanjutnya, Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) Jhon Ary Manalu Desa Pardomuan.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement