Selasa 02 Jun 2020 16:39 WIB

Ombudsman Kecewa Pemberhentian Komisioner KPU, Ini Kata DKPP

DKPP berupaya menghindari berbagai kemungkinan tafsir dan ketidakpastian putusan.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad (tengah)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof Muhammad mengatakan, keterangan yang diminta Ombudsman Republik Indonesia terkait pemberhentian komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah disampaikan secara tertulis. Surat itu ditandatangani dirinya selaku ketua DKPP.

"Keterangan yang diminta Ombudsman telah kami sampaikan secara tertulis yang ditandatangani langsung oleh Ketua DKPP RI. Sehingga DKPP merasa cukup," ujar Muhammad kepada Republika, Selasa (2/6).

Baca Juga

Hal ini ia sampaikan untuk menanggapi pernyataan Ombudsman yang menyayangkan dan kecewa atas sikap DKPP saat dimintai penjelasan atau klarifikasinya melalui surat Ketua Ombudsman Nomor B/577/LM.15-K1/0108.2020/IV/2020 mengenai dugaan penyimpangan prosedur oleh DKPP RI terkait proses pemberhentian mantan KPU, Evi Novida Ginting Manik.

Muhammad menuturkan, dalam surat yang telah dikirimkan, DKPP menyatakan tidak tepat untuk menjelaskan kembali perkara yang telah diperiksa dan diputus. Hal tersebut sebagai upaya menghindari berbagai kemungkinan tafsir dan dapat menimbulkan ketidakpastian putusan.

"Ini kutipan isi surat DKPP yang memuat alasan DKPP tidak hadir langsung," kata dia.

Di sisi lai,  ia enggan mengomentari langkah Evi mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap pemberhentian dirinya. Evi diberhentikan dengan tidak hormat melalui Keputusan Presiden yang diterbitkan berdasarkan putusan DKPP tentang pemberhentian Evi.

Evi dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. "Itu hak warga negara. Putusan DKPP final mengikat," lanjut Muhammad.

Sebelumnya, Ombudsman menerima laporan Evi (pelapor) terkait dugaan penyimpangan prosedur oleh DKPP RI terhadap proses pemberhentian dirinya. Kemudian Anggota Ombudsman RI Prof Adrianus Meliala meminta penjelasan kepada terlapor (DKPP) mengenai permasalahan yang dilaporkan sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Hal yang menjadi keberatan Evi adalah jumlah anggota DKPP yang menghadiri rapat pleno putusan tidak sesuai Peraturan DKPP. Berdasarkan Pasal 36 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, rapat pleno putusan dilakukan secara tertutup oleh tujuh anggota DKPP, kecuali dalam keadaan tertentu dihadiri paling sedikit lima orang anggota DKPP. 

"Sedangkan terhadap pengaduan Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tersebut, rapat pleno putusan tanggal 10 Maret 2020 hanya dihadiri 4 orang Anggota DKPP,” ujar Adrianus Meliala dalam siaran pers yang diterima Republika, Selasa.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement