Jumat 29 Aug 2025 14:12 WIB

Ombudsman Janji Awasi Pemeriksaan Polisi Pelindas Ojol

Hak masyarakat menyampaikan pendapat dijamin konstitusi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Satria K Yudha
Para kerabat berdoa di makam Affan Kurniawan (21) di TPU Karet Bivak, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Affan Kurniawan yang merupakan driver ojek online tersebut meninggal dunia setelah dilindas mobil kendaraan taktis (Rantis) Brimob saat terjadinya bentrok dengan polisi di kawasan Pejompongan, Jakarta. Pemakaman Affan dikawal dan dihadiri oleh ribuan driver ojol.
Foto: Republika/Prayogi
Para kerabat berdoa di makam Affan Kurniawan (21) di TPU Karet Bivak, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Affan Kurniawan yang merupakan driver ojek online tersebut meninggal dunia setelah dilindas mobil kendaraan taktis (Rantis) Brimob saat terjadinya bentrok dengan polisi di kawasan Pejompongan, Jakarta. Pemakaman Affan dikawal dan dihadiri oleh ribuan driver ojol.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ombudsman RI menyatakan akan memantau proses pemeriksaan tujuh anggota Brimob yang menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol) hingga tewas dengan kendaraan taktis saat aksi ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI. Ombudsman juga akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk memastikan transparansi proses hukum.

Sebagai langkah awal, Ombudsman akan melakukan kunjungan langsung ke Mako Brimob Kwitang guna memverifikasi keberadaan dan kondisi tujuh personel yang kini menjalani pemeriksaan. Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, menegaskan pentingnya akuntabilitas aparat.

Baca Juga

“Kami menekankan pentingnya profesionalisme dan akuntabilitas dalam setiap bentuk pengamanan aksi massa. Negara harus hadir untuk melindungi hak warga, bukan justru mencederainya. Ombudsman akan memastikan proses penanganan kasus ini berjalan transparan dan sesuai dengan prinsip keadilan,” kata Johanes, Jumat (29/8/2025).

Ombudsman telah melakukan pemantauan sejak aksi massa di DPR pada 28 Agustus 2025. Dari hasil pengawasan, lembaga ini menemukan adanya kesalahan prosedur pengamanan yang berujung jatuhnya korban jiwa.

Johanes menekankan bahwa hak masyarakat menyampaikan pendapat dijamin konstitusi. “Oleh karena itu, pengamanan yang dilakukan aparat seharusnya mengedepankan prinsip humanis dan tidak menimbulkan korban,” ujarnya.

Pemantauan juga berlanjut pada aksi susulan hari ini. Ombudsman mengimbau aparat dan massa agar menjaga ketertiban.

Untuk memperkuat pengawasan, Ombudsman membuka Posko Pengaduan Maladministrasi melalui WhatsApp Center (08119023737) terkait pengamanan aksi dan penegakan hukum.

“Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat serta memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan yang layak dalam situasi yang berkembang,” kata Johanes.

Insiden yang menewaskan pengemudi ojol terjadi saat demo di DPR berakhir ricuh pada Kamis malam. Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menyebut tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya kini diperiksa karena berada di dalam kendaraan taktis yang menabrak korban. Mereka masing-masing berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement