REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memutuskan untuk tidak lagi memberikan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan kepada para anggota parlemen. Keputusan itu dibuat setelah adanya aksi besar-besaran yang dilakukan masyarakat pada pekan lalu dan munculnya tuntutan "17+8."
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, keputusan itu dibuat setelah pimpinan parlemen melakukan rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi partai politik pada Kamis (4/9/2025) lalu. Ia menyebutkan, keputusan untuk tidak lagi memberikan tunjangan perumahan untuk anggota DPR berlaku mulai tanggal 31 Agustus 2025.
"DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025," kata dia dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Selain itu, Dasco menambahkan, DPR juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR lainnya usai evaluasi. Pemangkasan itu akan meliputi biaya langganan listrik dan biaya jasa telepon, biaya komunikasi intensif, serta biaya tunjangan transportasi.
Dalam lampiran yang disampaikan dalam konferensi pers itu, gaji bersih anggota DPR dalam sebulan akan berkurang menjadi sekitar Rp 65 juta. Adapun perinciannya adalah sebagai berikut.
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (melekat)
1. Gaji Pokok: Rp 4.200.000 [berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000]
2. Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000 [PP 51/1992]
3. Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp 168.000 (PP 51/1992)
4. Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000 [PP 59/2003]
5. Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp 289.680 [Keputusan Presiden (Keppres) 9/1982]
6. Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000 (Surat Keppres 60/2003)
Total: Rp 16.777.680
Tunjangan Konstitusional
1. Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000 [Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025]
2. Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp 7.187.000 [Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025]
3. Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp 4.830.000 [Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025]
4. Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan
a. Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000 [Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025]
b. Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000 [Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025]
c. Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000 [Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025]
Total: Rp 57.433.000
Total Bruto: Rp 74.210.680
Pajak PPh 15 persen: Rp 8.614.950
Take Home Pay atau Gaji Bersih: Rp 65.595.730