Kamis 26 Mar 2020 21:12 WIB

Presiden Berhentikan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik

Pemberhentikan Evi berdasarkan putusan DKPP.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Teguh Firmansyah
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik beserta jajaran anggota  KPU menyampaikan surat keberatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (23/3).
Foto: Dok. Pribadi
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik beserta jajaran anggota KPU menyampaikan surat keberatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (23/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo memberhentikan Evi Novida Ginting Manik secara tidak hormat dari jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Evi diberhentikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 pada tanggal 23 Maret 2020.

Evi Novida Ginting Manik mengaku telah menerima salinan putusan pemberhentiannya tersebut. “Iya, sudah saya terima hari ini,” kata Evi dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 itu menyatakan telah ditetapkan pemberhentian dengan tidak hormat anggota Komisi Pemilihan Umum atas nama Dra Evi Novida Ginting ManikMSP.

Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi dan Plt Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama tersebut ditujukan kepada Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Muhammad.

Pemberhentian tersebut didasarkan atas putusan DKPP yang menyatakan Evi melanggar kode etik selaku penyelenggara pemilu dalam kasus penghitungan perolehan suara calon anggota legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat VI.

Evi pun sempat menyatakan keberatannya terhadap Putusan DKPP atas perkara nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tersebut.

Evi Novida Ginting menjadi komisioner kedua KPU RI periode 2017-2022 yang diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo. Dalam kurun waktu tiga bulan, dua anggota KPU RI diberhentikan secara tidak hormat karena pelanggaran berat.

Sebelumnya, pada 16 Januari 2020, Presiden Jokowi memberhentikan Wahyu Setiawan dari jabatan Anggota KPU RI. Wahyu ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap untuk caleg PDI Perjuangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement