Rabu 13 Jan 2021 18:00 WIB

Ini Penyebab DKPP Berhentikan Arief dari Ketua KPU

Perkara ini buntut dari perkara pemecatan Evi Novida Ginting Manik.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) berbincang dengan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (kanan)
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) berbincang dengan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada Rabu (13/1) ini Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 ini berkaitan dengan pengaktifan kembali Evi Novida Ginting Manik sebagai anggota KPU RI. 

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Muhammad dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan daring, Rabu. 

Baca Juga

Perkara ini buntut dari perkara pemecatan Evi Novida Ginting Manik pada sidang pembacaan putusan perkara nomor 317-PKE-DKPP/X/2019, 18 Maret 2020 lalu. DKPP menilai, Evi telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait kasus permasalahan perolehan suara calon legislatif pada Pemilu 2019.

Namun, pemberhentian anggota KPU tetap harus dilakukan oleh Presiden. Dengan demikian, DKPP memerintahkan Presiden untuk memberhentikan Evi paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. 

Tak tinggal diam, Evi menyatakan keberatan dengan putusan DKPP tersebut karena ia menganggap dirinya telah menjalankan tugas sesuai peraturan perundangan-undangan. Akan tetapi, Joko Widodo (Jokowi) kemudian mengeluarkan surat keputusan presiden (Keppres) nomor 34/P Tahun 2020 pada 23 Maret 2020 tentang pemberhentian Evi dengan tidak hormat atas tindak lanjut putusan DKPP. 

Evi pun menempuh jalur hukum dengan menggugat Keppres 34/P Tahun 2020 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang tercatat dengan Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT pada pertengahan April 2020. Singkatnya, PTUN kemudian mengabulkan gugatan Evi seluruhnya. 

PTUN menyatakan, Keppres 34/P Tahun 2020 tentang pemberhentian Evi batal. PTUN memerintahkan Presiden mencabut Keppres tersebut serta merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Evi sebagai anggota KPU RI. 

Presiden Jokowi memutuskan tidak banding dan memilih menjalankan amar putusan tersebut dengan menerbitkan Keppres 83/P Tahun 2020 pada awal Agustus tentang pencabutan Keppres 34/P Tahun 2020 tentang pemberhentian Evi. Berdasarkan Keppres ini, KPU RI mengeluarkan surat Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 pada 18 Agustus 2020 perihal penyampaian petikan Keppres Nomor 83/P Tahun 2020. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement