Selasa 22 Mar 2022 14:00 WIB

KPU: Usulan Kenaikan Honor Petugas KPPS Sesuai Beban Kerja

KPU mengusulkan kenaikan honorarium dari Rp 500 ribu menjadi Rp 1 juta.

Ilustrasi. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik memandang usulan kenaikan honorarium petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) disesuaikan dengan beban kerja.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ilustrasi. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik memandang usulan kenaikan honorarium petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) disesuaikan dengan beban kerja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik memandang usulan kenaikan honorarium petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) disesuaikan dengan beban kerja. KPU mengusulkan kenaikan honorarium dari Rp 500 ribu menjadi Rp 1 juta.

"Kita seharusnya bisa mengupah kerja petugas KPPS sesuai beban kerja, waktu yang dihabiskan untuk menyelesaikan pekerjaannya, bahkan tekanan yang didapatkannya saat melakukan penghitungan suara. Waktu kerja mereka juga melewati waktu normal, bisa sampai tengah malam, dan tidak berhenti. Itu kan menjadi perkiraan kami (KPU RI). Kita harus bisa mengapresiasi dan memanusiakan petugas KPPS," ujar Evi saat ditemui di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga

Evi mengatakan usulan kenaikan honorarium badan ad hoc penyelenggara pemilu telah diajukan pada tahun 2019, namun belum diwujudkan oleh Pemerintah dan DPR RI. Karena itu, melalui pertimbangan terhadap beban kerja para petugas yang tergabung di badan ad hoc penyelenggara pemilu itu, kenaikan honorarium mereka dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat terwujud.

"Sekarang, kembali diusulkan. Semoga bisa dipenuhi. Artinya, walaupun dari sisi anggaran membesar tapi kita harus bisa menghargai petugas," kata Evi.

Ketua KPU RI Ilham Saputra menilai, kenaikan honorarium petugas KPPS ataupun badan ad hoc penyelenggara pemilu yang juga meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) masuk akal. 

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Tanthowi, usai menghadiri kegiatan uji publik terhadap rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, serta Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (21/3/2022), menyampaikan bahwa pihaknya akan menaikkan honorarium petugas KPPS Pemilu 2024. Pramono mengatakan KPU mengusulkan honorarium yang akan diterima petugas KPPS pada Pemilu 2024 sebesar Rp 1 juta.

Menurutnya, pada penyelenggaraan Pemilu 2019, honorarium yang diterima oleh badan ad hoc penyelenggara pemilu kurang manusiawi. Pada 2019, ujar Pramono honorarium yang diterima ketua KPPS hanya Rp 550.000. Sementara itu, jumlah honorarium yang diterima anggota KPPS sebesar Rp 500 ribu per orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement