REPUBLIKA.CO.ID,BADUNG -- Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Hanteru Sitorus menegaskan posisi partainya dalam rencana revisi UU Pemilu. Deddy menyampaikan PDIP tetap ingin agar suara rakyat tidak digantikan atau dialihkan dalam Pemilu.
Deddy menyebut Revisi UU Pemilu memang belum dibahas di DPR. Tapi Deddy menjamin sikap PDIP bahwa pemilihan langsung oleh rakyat untuk kepala daerah merupakan buah reformasi yang mesti dijunjung.
"Jadi sungguh aneh kalau kemudian hak rakyat untuk menentukan pemilihnya lalu diambil dan diserahkan pada segelintir elit yang ada di DPRD. Jadi kalau untuk pemilihan kepala daerah, bupati, wali kota, sejauh ini kami tetap pada posisi harus menjadi hak rakyat. Jadi tidak dipilih oleh DPRD," kata Deddy saat ditemui awak media di Kabupaten Badung, Provinsi Bali pada Kamis (31/7/2025).
Deddy tak sepakat kalau Revisi UU Pemilu membuat pemilihan kepala daerah dilakukan lewat DPRD. Sebab hal ini pernah menjadi noda demokrasi selama Orde Baru.
"Kita juga punya kekhawatiran kalau pemilihan itu dilakukan oleh DPRD tetapi instrumen-instrumen negara, aparatur-aparatur kekuasaan ikut cawe-cawe itu juga akan sangat berdampak pada stabilitas politik nasional," ujar Anggota Komisi II DPR RI itu.
Sehingga Deddy meyakini hak pilih warga tak boleh dicabut dalam pemilihan kepala daerah wajib. Tujuannya guna memastikan roda demokrasi berputar sesuai prinsipnya
"Oleh karena itu paling aman tetap pada pemilihan kepala daerah oleh rakyat," ujar Deddy.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menyebut ada dua hal yang menjadi kesimpulan PKB dalam pengkajian ulang pemilihan kepala daerah secara langsung. Cak Imin mengatakan PKB ingin ada dua pola dalam pemilihan kepala daerah, yakni gubernur dipilih oleh pemerintah pusat dan bupati dipilih oleh rakyat melalui DPRD.
Hal itu disampaikan Cak Imin dalam pidatonya di acara puncak Harlah ke-27 PKB di Jakarta, Rabu (23/7). Cak Imin mengklaim usulan tersebut sudah disampaikan langsung ke Presiden RI Prabowo Subianto.