REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Jimly Asshiddiqie menyampaikan, semua partai politik (parpol) peserta pemilu tidak terima dengan putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan gugatan Yayasan Perludem terkait pelaksanaan pemilu tingkat nasional dan daerah dipisah. Hal itu karena putusan MK sebelumnya mengamanatkan pemerintah untuk menggabungkan pemilu nasional dan daerah.
Dengan putusan MK itu maka mulai 2029, pelaksanaan pemilu nasional dan daerah tidak digelar bareng. Menurut Jimly, Presiden RI sekaligus Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto ikut geram dengan putusan MK tersebut.
"Semua partai sekarang ini bersatu marah-marah, eksekutif sama, Prabowo marah juga," ucap Jimly saat menjadi pembicara seminar bertajuk 'Redesain Sistem Pemilu Pasca Putusan MK' di The Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2025).
Jimly pun membagikan pengalamannya kala bertemu Menteri ESDM sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. Sebagai guru besar tata negara Universitas Indonesia (UI), ia menasihati Bahlil agar Golkar ikut menaati putusan MK.
"Saya ketemu sama Ketua Umum Golkar diskusi di kantornya. Saya jelaskan, kamu kan KAHMI sudah tahu cara bekerjanya, HMI zaman dulu. Ini hanya permainan hidup, nggak usah terlalu serius kalian ini partai-partai marah semua sama MK ini, gitu lho," kata Jimly.