Selasa 01 Jul 2025 13:34 WIB

Ketua Komisi II: Putusan Pemisahan Pemilu dan Pilkada Kontradiktif

Rifqi memandang keserentakan pemilu sudah dilaksanakan pada 2024 lalu.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda
Foto: DPR
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mempersoalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut model pemilu nasional dan pemilu lokal. Rifqi menilai putusan MK itu kontradiktif dengan putusan sebelumnya.

"Putusan MK ini kita bandingkan dengan putusan MK sebelumnya terkesan kontradiktif, karena sebelumnya pada 2019 MK memberikan putusan yang dalam pertimbangan hukumnya, memberikan guidance kepada pembentuk undang-undang untuk memilih satu dari enam model keserentakan pemilu," kata Rifqi dalam keterangan pers pada Selasa (1/7/2025).

 

Rifqi memandang keserentakan pemilu sudah dilaksanakan pada 2024 lalu. Namun kemudian pada 2025, MK tiba-tiba menerbitkan putusan mengenai pemilu nasional dan lokal.

 

"Bukan memberikan peluang kepada kami sebagai pembentuk undang-undang untuk menetapkan satu dari enam model di dalam revisi UU Pemilu, tetapi MK sendiri yang menetapkan salah satu model," ujar legislator Partai NasDem itu.

 

Rifqi menganggap penormaan MK itu berpotensi memberi tafsir. Rifqi menegaskan DPR RI sejauh ini belum menyatakan sikap resmi karena sedang menelaah putusan MK tersebut. "DPR belum memberikan pernyataan resmi, izinkan kami melakukan penelaahan secara serius terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," ucap Rifqi. 

 

Sebelumnya, MK memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal mulai Pemilu 2029. MK mengabulkan sebagian perkara uji materi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Juga

Dalam amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 itu, Mahkamah memutuskan bahwa pemilu lokal diselenggarakan secara terpisah setelah pemilu nasional rampung. Batas rampungnya pemilu nasional ditentukan ketika pengisi jabatan-jabatan politik yang terpilih telah dilantik.

Pemilu nasional yang dimaksud MK, yakni pemilu anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pemilu lokal atau daerah, yakni pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala dan wakil kepala daerah.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement