REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mempersoalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut model pemilu nasional dan pemilu lokal. Rifqi menilai putusan MK itu kontradiktif dengan putusan sebelumnya.
"Putusan MK ini kita bandingkan dengan putusan MK sebelumnya terkesan kontradiktif, karena sebelumnya pada 2019 MK memberikan putusan yang dalam pertimbangan hukumnya, memberikan guidance kepada pembentuk undang-undang untuk memilih satu dari enam model keserentakan pemilu," kata Rifqi dalam keterangan pers pada Selasa (1/7/2025).
Rifqi memandang keserentakan pemilu sudah dilaksanakan pada 2024 lalu. Namun kemudian pada 2025, MK tiba-tiba menerbitkan putusan mengenai pemilu nasional dan lokal.
"Bukan memberikan peluang kepada kami sebagai pembentuk undang-undang untuk menetapkan satu dari enam model di dalam revisi UU Pemilu, tetapi MK sendiri yang menetapkan salah satu model," ujar legislator Partai NasDem itu.
Rifqi menganggap penormaan MK itu berpotensi memberi tafsir. Rifqi menegaskan DPR RI sejauh ini belum menyatakan sikap resmi karena sedang menelaah putusan MK tersebut. "DPR belum memberikan pernyataan resmi, izinkan kami melakukan penelaahan secara serius terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," ucap Rifqi.
Sebelumnya, MK memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal mulai Pemilu 2029. MK mengabulkan sebagian perkara uji materi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Dalam amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 itu, Mahkamah memutuskan bahwa pemilu lokal diselenggarakan secara terpisah setelah pemilu nasional rampung. Batas rampungnya pemilu nasional ditentukan ketika pengisi jabatan-jabatan politik yang terpilih telah dilantik.
Pemilu nasional yang dimaksud MK, yakni pemilu anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pemilu lokal atau daerah, yakni pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala dan wakil kepala daerah.
Rekomendasi
-
Kangen Putrinya, Prajurit Rusia Mantan Marinir TNI AL Ingin Pulang ke Indonesia
-
-
Selasa , 22 Jul 2025, 06:23 WIB
Ketum PSSI Erick Thohir Kembali Soroti Penyelesaian Akhir Timnas Indonesia U-23
-
Selasa , 22 Jul 2025, 06:08 WIB
Pemerintah RI Berupaya Perbaiki Penempatan Caregiver di Singapura
-
Selasa , 22 Jul 2025, 06:07 WIB
Striker Haus Gol Brentford Mbeumo Resmi Gabung MU, Diboyong Seharga Rp1,34 Triliun
-
Selasa , 22 Jul 2025, 05:51 WIB
Eks Marinir Satria Kumbara Minta Dipulangkan dari Rusia, Ini Tanggapan Kemenlu RI
-