Ahad 15 Apr 2018 18:08 WIB

Syahganda: Dibukanya Kembali Kasus Bank Century Itu Anugerah

Merupakan contoh yang baik bagi rakyat Indonesia sebagai negara demokrasi.i.

Rep: muhammad subarkah/ Red: Muhammad Subarkah
Pendemo menuntut pengusutan kasus Bank Century di Gedung KPK
Foto: Yogi Ardhi
Pendemo menuntut pengusutan kasus Bank Century di Gedung KPK

JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan mantan Wapres Bodediono menjadi tersangka kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. Perintah tersebut merupakan salah satu putusan  PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Senin (9/4/2018). Dengan putusan tersebut, KPK akan segera memproses  kembali kasus Bank Century.

Direktur Sabang Merauke Circle (SMC)  Dr Syahganda Nainggolan menyebut keputusan PN Jakarta Selatan tentang Bank Centrury itu sebagai “anugerah dan berkah dari Allah SWT bagi Indonesia”. “Saya katakana  anugerah dan berkah karena ini merupakan kasus korupsi pertama yang menyangkut  elite di istana yang akan diusut KPK. Dan ini merupakan jalan baru bagi adanya pemeriksaan kasus kasus korupsi pada elit kepemimpinan nasional, baik di masa lalu, maupun nantinya ke depan,” ujar Syahganda kepada Republika.co.id, di Jakarta, Ahad (15/4/2018).

Syaganda menilai, keputusan PN Jakarta Selatan dan langkah KPK selanjutnya merupakan contoh yang baik bagi rakyat Indonesia sebagai negara demokrasi. Menurut Syahganda, meskipun sedikit terlambat  dibanding negara negara lainnya, seperti Prancis dengan pentersangkaan eks presiden Syarkozi, Brazil mentersangkakan eks presiden Lula dan Korea Selatan, eks Presiden Park Geun Hye, langkah tersebut perlu disambut baik.

“Semua elit negara dalam demokrasi di ketiga negara di atas dijadikan tersangka dengan skandal korupsi dan pemilu. Khusus Syarkozi, selain korupsi, tersangka menerima dana teroris dari Libya untuk memenangkan Pilpres,” papar Syahganda.

Syahganda menegaskan,  putusan PN Jakarta Selatan akan mementahkan argumentasi yang selama ini dibangun mantan Wapres Boediono dan juga mantan Ketua KKSK Sri Mulyani Indrawati yang selalu menyebut penyelamatan Bank Century merupakan kebijakan yang benar, tepat dan baik. “Dalih mereka bahwa langkah penyelamatan Bank Cantury  dilakukan untuk menghindari hancurnya perbankan nasional  karena kasus Bank Century berdampak ‘sistemik’ segera terbantahkan,” tegas Syahganda.

Sebagai aktivis demokrasi, Syahganda mengaku  mengapresiasi perjuangan sejumlah wakil rakyat yang pernah berjuang membongkar  kasus Bank Century di DPR RI seperti,

Chandra Tirta Wijaya (Fraksi PAN), Mukhamad  Misbakhun (Fraksi PKS, kini anggota Fraksi Golkar), Maruarar Sirait (Fraksi PDIP), Andi Rahmat (Fraksi PKS), Akbar Faizal (Fraksi Hanura, kini Fraksi Nasdem), Bambang Soesatyo (Fraksi Golkar) dan Ahmad Yani (Fraksi PPP).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement