Senin 26 Nov 2018 14:26 WIB

KPK Sebut Ada Kemajuan di Penyelidikan Kasus Bank Century

KPK berjanji segera mengumumkan hasil penyelidikan kasus Bank Century.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, ada perkembangan signifikan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Terkait kemungkinan adanya tersangka baru, Saut tidak menjawab.

"Sebentar, kami ada kemajuanlah. Nanti kami lihat, nanti kami umumkan," kata Saut di Gedung KPK Jakarta, Senin (26/11).

Namun, saat ditanyakan ihwal adanya penetapan tersangka baru, Saut belum mau menjawabnya. Saut berjanji pihaknya akan menyampaikan kemajuan dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp8 triliun lebih itu. "Nanti kita tunggu dulu. Nanti kami umumkan," ujarnya.

Menurutnya, pimpinan KPK belum menerima laporan dari tim penyelidik yang menangani kasus tersebut. Dia juga belum mengetahui apakah ada pihak lain yang akan diminta keterangannya dalam penyelidikan kasus Bank Century itu. "Sampai hari ini saya belum ada laporan, tapi yang jelas ada kemajuan lah. Kita tunggu saja," katanya.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menurut Alex, saat ini penyidik KPK masih mendalami putusan Budi Mulya. "Kami ini kan meneruskan apa yang bisa diputuskan oleh Mahkamah Agung bahwa Budi Mulya di dalam melakukan tindak pidana itu bersama-sama dengan yang lain, kami kan menindak lanjuti itu," ujar Alex

"Kami sedang melakukan proses penyelidikan untuk mendalami sejauh mana keterlibatan pihak yang disebutkan dan diputus oleh Mahkamah Agung. Makanya,  kami sedang melakukan penyelidikan," katanya menambahkan.

Terkait berkembangnya anggapan KPK baru membuka kembali kasus Century jelang Pilpres 2019, Alex mengaku tak mau ambil pusing. "Ini kan sudah lama juga, saya sudah 3 tahun di sini, kasus Budi Mulya diputuskan saat saya masih jadi Hakim, tidak ada hubungannya," tegasnya.

Sebelumnya Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik sedang menyelidiki terkait dengan fakta-fakta yang muncul di sidang kasus Century. Diketahui,dalam kasus Bank Century, Budi Mulya selaku pejabat Bank Indonesia saat itu terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT. Bank Century, Tbk. dan proses penetapan PT. Bank Century, Tbk. sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Sampai hari ini ada sekitar 23 orang yang kami mintakan keterangan dalam proses penyelidikan. Namun publik saya kira sudah mengetahui juga bahwa ada putusan di Pengadilan Tipikor yang sudah berkekuatan hukum tetap untuk salah satu terdakwa Budi Mulya pada saat itu, maka tentu KPK perlu mencari siapa pihak lain yang harus bertanggung jawab karena kami duga tidak mungkin kebijakan tersebut tidak mungkin perbuatan-perbuatan dalam kasus Bank Century itu hanya dilakukan oleh satu orang saja," terang Febri.

"Tetapi KPK tetap harus berhati-hati untuk melakukan proses itu sekarang masih di tahap penyelidikan dan materi penyelidikannya belum bisa kami sampaikan," tambah Febri.

Pada awal November lalu,  KPK secara paralel  memeriksa bebeeapa orang saksi terkait penyelidikan kasus Bank Century. Mereka  diantaranya, Mantan Wakil Presiden RI Boediono,  Mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom dan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.

Sementara dalam kasus Bank Century, Budi Mulya selaku pejabat Bank Indonesia saat itu terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT. Bank Century, Tbk. dan proses penetapan PT. Bank Century, Tbk. sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Menurut hakim, perbuatan itu tidak dilakukan Budi Mulya seorang diri. Hakim dalam putusannya menyatakan Budi Mulya melakukan perbuatan itu secara bersama-sama. Sementara dalam dakwaan, dipaparkan lebih rinci soal para pihak yang disebut turut serta melakukan perbuatan itu.

Terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century, Tbk, Budi Mulya disebut melakukan perbuatannya dengan Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Siti Chalimah Fadrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, S. Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, serta bersama-sama dengan Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim.

Sementara dalam proses penetapan PT Bank Century, Tbk. sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya disebut melakukan perbuatannya bersama-sama pula dengan Muliaman Dharmansyah Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan dan selaku Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI, serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Hingga Budi Mulya, belum ada pihak lain yang dijerat oleh KPK dalam kasus ini. Hal tersebut kemudian membuat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan.

Hakim praperadilan lantas mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan melanjutkan kasus korupsi Century. Termasuk untuk menetapkan orang-orang yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi ini, berdasarkan vonis Budi Mulya, menjadi tersangka. Terkait putusan tersebut, KPK memastikan pengusutan kasus Bank Century terus berlanjut. Bahkan, KPK sudah memetakan siapa saja yang diduga terlibat di dalamnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement