Rabu 05 Dec 2018 22:36 WIB

KPK tak Jamin Kabulkan Permohonan Budi Mulya Jadi JC

Budi Mulya mengajukan permohonan menjadi justice collaborator dalam kasus Century.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Juru bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Juru bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keluarga terpidana Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia mengajukan Justice Collabolator terkait perkara kasus korupsi Bank Century.  Istri Budi Mulya, Anne Mulya bersama putrinya Nadia Mulya mendatangi gedung KPK pada Rabu (5/12), dengan membawa dokumen untuk pengajuan justice collaborator (JC), untuk diserahkan kepada penyidik KPK.

"Ini bentuk untuk mengupayakan keadilan bagi bapak saya adalah memberikan dokumen (pengajuan JC), karena sepertinya kami sudah melihat kondisinya saat ini KPK juga sudah semakin berani untuk mengungkap," kata Nadia Mulya, di Gedung KPK, Jakartq, Rabu (5/12)

Menurut Nadia, dengan mengajukan JC, dimana KPK yang sedang membuka penyelidikan baru korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada bank Century, agar dapat mempercepat mengungkap kasus tersebut.

"Semoga dengan bantuan dari bapak saya. Kesediannya dia (Budi Mulya) untuk membantu menuntaskan kasus ini bisa terang benderang. Bisa membuat bapak saya kembali ke rumah," tutur Nadia

Sementara Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menanggapi pengajuan JC tersebut tak bisa menjamin apakah JC tersebut bakal  diterima. Karena, diterima tidaknya pengajuan JC tergantung dari penilaian internal KPK.

"Iya, saya belum bisa jamin kalau beliau bisa menjadi (JC) atau enggak, itu tergntung dari assessment yang dilakukan oleh biro hukum dan jaksa, penyidik," kata Syarif.

Menurut Syarif, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pelaku tindak pidana korupsi menjadi seorang JC. Salah satunya, Budi Mulya bukan pelaku utama dalam perkara korupsi Bank Century. Kedua Budi Mulya b8sa membuka kasus-kasus korupsi yang lebih besar.

Syarif menuturkan, saat ini KPK memiliki sejumlah kendala menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini karena sebagian besar berada di luar negeri.

"Terus terang kendalanya itu sebagian pelakunya itu ada di luar negeri, padahal itu yang paling penting," ujarnya.

Sebelumnya Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik sedang menyelidiki terkait dengan fakta-fakta yang muncul di sidang kasus Century. Diketahui,dalam kasus Bank Century, Budi Mulya selaku pejabat Bank Indonesia saat itu terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT. Bank Century, Tbk. dan proses penetapan PT. Bank Century, Tbk. sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Sampai hari ini ada sekitar 23 orang yang kami mintakan keterangan dalam proses penyelidikan. Namun publik saya kira sudah mengetahui juga bahwa ada putusan di Pengadilan Tipikor yang sudah berkekuatan hukum tetap untuk salah satu terdakwa Budi Mulya pada saat itu, maka tentu KPK perlu mencari siapa pihak lain yang harus bertanggung jawab karena kami duga tidak mungkin kebijakan tersebut tidak mungkin perbuatan-perbuatan dalam kasus Bank Century itu hanya dilakukan oleh satu orang saja," terang Febri.

"Tetapi KPK tetap harus berhati-hati untuk melakukan proses itu sekarang masih di tahap penyelidikan dan materi penyelidikannya belum bisa kami sampaikan," tambah Febri.

Pada awal November lalu,  KPK secara paralel  memeriksa bebeeapa orang saksi terkait penyelidikan kasus Bank Century. Mereka  diantaranya, Mantan Wakil Presiden RI Boediono,  Mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom dan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.

Sementara dalam kasus Bank Century, Budi Mulya selaku pejabat Bank Indonesia saat itu terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT. Bank Century, Tbk. dan proses penetapan PT. Bank Century, Tbk. sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Menurut hakim, perbuatan itu tidak dilakukan Budi Mulya seorang diri. Hakim dalam putusannya menyatakan Budi Mulya melakukan perbuatan itu secara bersama-sama. Sementara dalam dakwaan, dipaparkan lebih rinci soal para pihak yang disebut turut serta melakukan perbuatan itu.

Terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century, Tbk, Budi Mulya disebut melakukan perbuatannya dengan Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Siti Chalimah Fadrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, S. Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, serta bersama-sama dengan Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim.

Sementara dalam proses penetapan PT Bank Century, Tbk. sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya disebut melakukan perbuatannya bersama-sama pula dengan Muliaman Dharmansyah Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan dan selaku Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI, serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Hingga Budi Mulya, belum ada pihak lain yang dijerat oleh KPK dalam kasus ini. Hal tersebut kemudian membuat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan.

Hakim praperadilan lantas mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan melanjutkan kasus korupsi Century. Termasuk untuk menetapkan orang-orang yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi ini, berdasarkan vonis Budi Mulya, menjadi tersangka.

Terkait putusan tersebut, KPK memastikan pengusutan kasus Bank Century terus berlanjut. Bahkan, KPK sudah memetakan siapa saja yang diduga terlibat di dalamnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement