REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham menyebut adanya peluang Bharada Richard Eliezer mendapatkan remisi tambahan. Eliezer terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo dkk.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan remisi tambahan bagi justice collaborator diatur pada Pasal 35a ayat 1, 2, 3 dan 4 serta Pasal 37 Permenkumham Nomor 7 tahun 2022. Dalam pasal 35a ayat 1, 2, 3, dan 4 disebutkan bahwa remisi bagi justice collaborator adalah jenis remisi tambahan besarannya diberikan 1/2 dari besaran remisi umum tahun berjalan.
"Dalam pasal 37 disebutkan pelaksanaan remisi tambahan diberikan pada saat diberikannya remisi umum," kata Rika dalam keterangannya, Selasa (21/2/2023).
Rika menjamin Ditjen PAS Kemenkumham siap memberikan remisi tambahan bagi justice collaborator. Namun hal tersebut mesti didasari regulasi yang berlaku. Eliezer sendiri merupakan justice collaborator yang ditetapkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Ini termasuk kemungkinan pengajuan rekomendasi dari Ketua LPSK untuk terpidana Eliezer dalam kasus FS," ujar Rika.
Selain itu, Ditjen PAS Kemenkumham menyampaikan sudah berkomunikasi dengan LPSK terkait penempatan Eliezer. Ditjen PAS Kemenkumham siap memfasilitasi permintaan LPSK dalam hal pengamanan Eliezer.
"Terkait penempatan Eliezer akan kami siapakan sesuai dengan permintaan LPSK," ujar Rika.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Sambo diganjar hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian istrinya, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.
Sedangkan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal divonis masing-masing 15 dan 13 tahun penjara. Terakhir, Bharada Richard Eliezer yang berstatus justice collaborator di kasus ini dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.