Selasa 21 Feb 2023 12:29 WIB

Kemenkumham Sebut Bharada E Berpeluang Dapat Remisi Tambahan

Remisi tambahan besarannya diberikan 1/2 dari besaran remisi umum tahun berjalan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/11/2022).  Sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah tersebut sempat ditunda selama sepekan saat pelaksanaan KTT G20 lalu, kini kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sebanyak 11 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum diantaranya anggota Polri dan pegawai swasta.  Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/11/2022). Sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah tersebut sempat ditunda selama sepekan saat pelaksanaan KTT G20 lalu, kini kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sebanyak 11 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum diantaranya anggota Polri dan pegawai swasta. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham menyebut adanya peluang Bharada Richard Eliezer mendapatkan remisi tambahan. Eliezer terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo dkk.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan remisi tambahan bagi justice collaborator diatur pada Pasal 35a ayat 1, 2, 3 dan 4 serta Pasal 37 Permenkumham Nomor 7 tahun 2022. Dalam pasal 35a ayat 1, 2, 3, dan 4 disebutkan bahwa remisi bagi justice collaborator adalah jenis remisi tambahan besarannya diberikan 1/2 dari besaran remisi umum tahun berjalan.

Baca Juga

"Dalam pasal 37 disebutkan pelaksanaan remisi tambahan diberikan pada saat diberikannya remisi umum," kata Rika dalam keterangannya, Selasa (21/2/2023).

Rika menjamin Ditjen PAS Kemenkumham siap memberikan remisi tambahan bagi justice collaborator. Namun hal tersebut mesti didasari regulasi yang berlaku. Eliezer sendiri merupakan justice collaborator yang ditetapkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Ini termasuk kemungkinan pengajuan rekomendasi dari Ketua LPSK untuk terpidana Eliezer dalam kasus FS," ujar Rika.

Selain itu, Ditjen PAS Kemenkumham menyampaikan sudah berkomunikasi dengan LPSK terkait penempatan Eliezer. Ditjen PAS Kemenkumham siap memfasilitasi permintaan LPSK dalam hal pengamanan Eliezer.

"Terkait penempatan Eliezer akan kami siapakan sesuai dengan permintaan LPSK," ujar Rika.

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Sambo diganjar hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian istrinya, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.

Sedangkan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal divonis masing-masing 15 dan 13 tahun penjara. Terakhir, Bharada Richard Eliezer yang berstatus justice collaborator di kasus ini dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement