Sabtu 18 May 2024 22:00 WIB

Penerapan HAM dalam Bisnis Dinilai Dongkrak Reputasi Perusahaan 

Penerapan HAM akan menguatkan sektor bisnis.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham Dhahana Putra dalam media dialog pada Jumat (22/3/2024).
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham Dhahana Putra dalam media dialog pada Jumat (22/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam konteks bisnis dinilai dapat menambah daya saing dan reputasi suatu perusahaan dengan mitra atau pelanggan. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkumham Dhahana Putra dalam media dialogue bertajuk Aspek HAM dalam Sektor Perbankan di Jakarta. Dhahana menyinggung salah satu sektor bisnis yang tersebut ialah perbankan.

Baca Juga

"Yang perlu disadari bersama, kami meyakini dengan semakin membaiknya kesadaran masyarakat terhadap isu-isu HAM seperti isu lingkungan, anak, hak pekerja dan lain-lain maka perusahaan yang menghormati, memperhatikan dan memenuhi prinsip-prinsip HAM dalam aktivitas bisnisnya akan meningkatkan daya saing di internasional serta meningkatkan kualitas perusahaan," kata Dhahana dalam keterangan yang diterima pada Sabtu (18/5/2024).

Dhahana menuturkan sebagai pusat aliran modal dalam perekonomian global, perbankan memainkan peran penting dalam memberikan pengaruh besar terhadap pelaku pasar global dan pengambilan keputusan bisnis.

“Hemat kami, dengan besarnya peran itu maka perbankan merupakan mitra yang amat penting untuk terus mendorong penghormatan perusahaan terhadap hak asasi manusia,” ujar Dhahana. 

Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM. Peraturan Presiden tersebut sejatinya mencakup tiga hal, yaitu peningkatan pemahaman, kapasitas, dan promosi Bisnis dan HAM bagi semua pemangku kepentingan; pengembangan regulasi, kebijakan, dan panduan yang mendukung perlindungan dan penghormatan HAM; serta penguatan mekanisme pemulihan yang efektif bagi korban dugaan pelanggaran HAM dalam praktik kegiatan usaha.

Kemenkumham tengah mempersiapkan peluncuran petunjuk pelaksanaan Bisnis dan HAM untuk Gugus Tugas Nasional dan Daerah, serta aplikasi self-assessment human rights due diligence yang disebut PRISMA.

Ada 31 perusahaan di Indonesia, termasuk BCA dan BRI, telah memperoleh status hijau setelah mengikuti self-assessment PRISMA. Ini menunjukkan komitmen perusahaan-perusahaan ini terhadap praktik-praktik terbaik dalam bidang HAM.

"Bagi kami apa yang telah dicapai BRI dan BCA tentu patut untuk diapresiasi. Dan melalui forum ini, kami juga ingin tahu lebih banyak bagaimana praktik-praktik terbaik HAM di sektor perbankan yang telah dilakukan oleh BCA maupun BRI," ucap Dhahana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement