Kamis 25 Jul 2019 06:48 WIB

Belum Tuntaskan Kasus Besar, KPK Dikritik

Kasus BLBI, Century, Garuda, dan Pelindo masih belum tuntas

Ilustrasi korupsi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta fokus selesaikan kasus korupsi besar. Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Jakarta, Suparji Ahmad menilai jika kasus besar mangkrak maka akan menimbulkan kesan adanya nuansa politik di lembaga antirasuah tersebut

Hingga kini mayoritas kasus besar belum bisa diselesaikan KPK seperti kasus BLBI, Century, Pelindo, Garuda. Suparji menilai menyelesaikan kasus besar itu harusnya jadi fokus utama lembaga antirasuah ketimbang hanya mengurusi korupsi yang lebih kecil.

"Seharusnya fokus ke kasus besar. Tidak terkait politis dalam kasus-kasus. Pada akhirnya orang bisa berkelit jalur hukum dan politik berbeda. Tetapi sering kali hukum menjadi instrumen politik menjatuhkan lawannya. Menjadi instrumen untuk menaikan popularits politik dan menjatuhkan lawan. Seharusnya tidak boleh terjadi," tegas Suparji Ahmad, Rabu (24/7).

Ia menyebut aroma politik dalam kasus korupsi tidak bisa dihindari selama kasus besar terus menggantung. Menurutnya, tak dapat dipungkiri hukum sering dijadikan instrumen politik. Akhirnya, kasus-kasus besar pun tak mampu diselesaikan KPK, bisa dipersepsikan masuk ke ranah politik.

"Jadi banyak kasus besar tidak dapat diselesaikan. Fakta yang mengagetkan, kasus BLBI yang kemudian sudah menjadi terdakwa dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung dikasasi ini menjadi fenomena yang menarik," kata Suparji lagi.

Menurutnya, kasus ini pun menjadi lebih menarik. Dia pun bertanya-tanya kenapa penuntasan kasus BLBI seperti tidak serius.

"Ada apa di balik itu sehingga harapan menuntaskan kasus BLBI itu imajinatif. Karena penetapan tersangkanya saja tidak jelas. Tersangka pokoknya sudah dibebaskan oleh MA," katanya.

Kemudian, lanjutnya, pada peraperadilan kasus Century tidak ada kasus yang siginifikan. Lanjutnya, putusan praperadilan sudah setahunseperti tidak ditindaklanjuti secara serius.

"Kita masih belum memperoleh capaian dari KPK menuntaskan kasus. Apalagi komisoner sekarang mau habis masa tugasnya. Sesuatu yang nol lagi kalau sudah pergantian komisioner," imbuhnya.

Senada, pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir dilain kesempatan mengharapkan KPK apat mengambil langkah-langkah besar guna menuntaskan sejumlah utang kasus besar yang sampai saat ini belum terselesaikan.

"Beberapa kasus yang ditangani KPK, yang melibatkan banyak orang nampaknya tidak tuntas, seharusnya bisa," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement