REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan status kewarganegaraan mantan menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) Arcandra Tahar akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah.
Arcandra kehilangan status WNI setelah memilih kewarganegaraan Amerika Serikat melalui proses naturalisasi pada 2012. Sementara, undang-undang AS menyatakan kewarganegaraan seseorang hilang saat dirinya menjadi pejabat publik atau pengambil kebijakan di negara lain, sehingga diduga saat ini Arcandra tidak memiliki kewarganegaraan atau stateless.
"Ini kan macam-macam (isu yang berkembang), ada yang menganggap dia 'stateless'. Saya menilai kan pencabutan formal (kewarganegaraannya) belum dimasukkan dalam berita negara, tetapi sekarang sedang kami selesaikan," katanya usai mengikuti Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8).
Menurut Yasonna, hilangnya kewarganegaraan seseorang harus diformalkan melalui keputusan menteri. Dalam kasus Arcandra ini, belum ada proses pencabutan kewarganegaraan melalui surat keputusan (SK) menteri hukum dan HAM.
Karena belum ada SK pencabutan kewarganegaraan, maka Arcandra masih berstatus sebagai WNI. Meskipun mengakui bahwa Arcandra sempat memiliki paspor AS yang sudah dikembalikan sebelum ia diangkat menjadi menteri, Yasonna menegaskan bahwa Arcandra masuk ke Indonesia menggunakan paspor Indonesia yang masih aktif.
"Kalau itu paspor (AS) saya bilang ada tetapi sudah dikembalikan. Nanti bagaimana soal penyelesaian akhir kewarganegaraan (Arcandra) kita bahas," ujarnya.