Kamis 27 Nov 2025 02:18 WIB

Pemprov Sumut Perketat Pengawasan Tenaga Kerja

Pemprov Sumut memperketat pengawasan tenaga kerja dengan mengacu pada Perpres 57/2023 dan Permenaker 18/2024 demi meningkatkan PAD.

Rep: antara/ Red: antara
Pemprov Sumut perketat pengawasan tenaga kerja.
Foto: antara
Pemprov Sumut perketat pengawasan tenaga kerja.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) semakin memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja, terutama terkait kejelasan data perusahaan dan proses rekrutmen, sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut, Yuliani Siregar, pada temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu.

Langkah ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri. Semua tenaga kerja yang bekerja di Sumut harus terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan, terutama pekerja dari luar daerah yang harus melalui mekanisme antarkerja antardaerah (AKAD).

AKAD dirancang untuk mempertemukan pencari kerja dengan peluang kerja dari berbagai provinsi, memastikan kesempatan kerja yang lebih luas dan penempatan yang adil dan transparan. Dengan demikian, Disnaker Provinsi Sumut memiliki kewenangan untuk mengeluarkan persetujuan sebelum perusahaan merekrut tenaga kerja.

"Selama ini mungkin ada perusahaan yang merekrut tenaga kerja tanpa pemberitahuan ke Disnaker. Ini sudah ada yang kita peringatkan," tegas Yuliani. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Provinsi Sumut, jumlah angkatan kerja pada Februari 2025 mencapai 8,108 juta orang, naik 108 ribu dari tahun sebelumnya. Sedangkan jumlah penduduk yang bekerja mencapai 7,69 juta orang, naik 107 ribu dari tahun sebelumnya.

Gubernur Sumatera Utara telah menegaskan agar penduduk lokal menjadi prioritas dalam rekrutmen tenaga kerja di provinsi ini. "Begitu juga saat ada perusahaan yang merekrut tenaga kerja di Nias tanpa izin, kita stop. Bukan untuk mempersulit, tetapi untuk menegakkan peraturan," jelas Yuliani.

Disnaker Provinsi Sumut juga berhak melakukan evaluasi dan pendampingan atas persoalan ketenagakerjaan, termasuk penyelesaian hubungan industrial melalui peran tripartit dan dewan pengupahan. Data Disnaker Provinsi Sumut tahun 2024 menunjukkan adanya 653 tenaga kerja asing di 122 perusahaan di wilayah ini, yang memberikan PAD melalui Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) dengan target penerimaan Rp1,4 miliar hingga akhir tahun.

"Realisasi PAD dari DKPTKA tahun 2025 sudah mencapai Rp1,3 miliar. Mudah-mudahan di Desember terpenuhi target Rp1,4 miliar," tambah Yuliani.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement