REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendukung pengawasan ketenagakerjaan bersama di sektor perikanan Indonesia untuk mencegah kerja paksa di laut.
Pengawasan ketenagakerjaan bersama tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang mencakup upaya pengawasan bersama dengan melaksanakan Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Ketenagakerjaan di Kapal Perikanan.
"ILO berkomitmen untuk mendukung pemerintah Indonesia dan mitra sosialnya dalam menerapkan dan menyebarluaskan panduan lapangan di seluruh pelabuhan perikanan di Indonesia," kata Direktur ILO Indonesia Michiko Miyamoto dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu.
Miyamoto mengatakan bahwa Pedoman Pengawasan Ketenagakerjaan tersebut merupakan langkah penting dalam memastikan pengawasan ketenagakerjaan yang lebih efektif dan terkoordinasi di kapal perikanan.
Pedoman tersebut telah dikembangkan oleh Kemenaker dengan masukan dari mitra sosial terkait dan dukungan dari ILO sebagai panduan praktis dalam melakukan upaya pengawasan bersama.
"Perlu dilengkapi dengan upaya-upaya lain di tingkat hukum dan kebijakan untuk memastikan bahwa upaya penegakan hukum tersebut memiliki dasar hukum yang jelas," kata Miyamoto.
Disebutkan pada Rabu, Kemenaker dan Kementerian KKP dengan dukungan ILO, melakukan uji coba pengawasan ketenagakerjaan bersama di kapal ikan Indonesia di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan, Medan, Sumatera Utara.
Pengawasan tersebut dipimpin oleh Kemenaker dengan melibatkan 12 pengawas ketenagakerjaan dari tingkat nasional dan provinsi. Pengawas mewawancarai nakhoda dan nelayan, memeriksa kondisi dan kehidupan awak kapal perikanan, serta fasilitas yang disediakan dan perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Hasil dari uji coba tersebut akan digunakan untuk melengkapi Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Ketenagakerjaan di Kapal Perikanan. Sebelumnya, uji coba pengawasan tersebut telah dilakukan di Pelabuhan Perikanan Benoa, Bali, dan Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zahman Jakarta.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Nasional program 8.7 Accelerator Lab ILO Indonesia Muhamad Nour mengatakan, berdasarkan Nota Kesepahaman dan hasil dari serangkaian pengawasan percontohan yang telah dilakukan, Kemenaker dengan dukungan ILO akan melegalkan penerapan Pedoman Pelaksanaan Pengawasan tersebut.
"Kemenaker dengan dukungan ILO, akan melegalkan penerapan Pedoman Pelaksanaan Pengawasan ini dalam bentuk Keputusan Menteri Ketenagakerjaan sehingga pedoman ini dapat dipergunakan oleh para pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan hak kerja para awak kapal perikanan dan memberikan perlindungan yang lebih baik dari kerja paksa,? kata Muhamad Nour.
Program 8.7 Accelerator Lab ILO Indonesia dibentuk untuk mempercepat kemajuan menuju pemberantasan kerja paksa dan penghapusan pekerja anak.
Melalui program 8.7 Accelerator Lab, ILO mendukung Indonesia meningkatkan kondisi kerja dan mencegah kerja paksa awak kapal perikanan melalui pembentukan sistem pengawasan ketenagakerjaan bersama dan memperkuat koordinasi antara pengawas ketenagakerjaan dan perikanan.