REPUBLIKA.CO.ID, LABUAN BAJO, – Program Desa Binaan Imigrasi di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, telah meningkatkan kesadaran masyarakat dan aparat pemerintah desa dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM). Charles Christian Mathaus, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, menjelaskan, program ini melibatkan sembilan desa di empat kabupaten yang menjadi fokus pengawasan.
Menurut Charles, sembilan Desa Binaan Imigrasi tersebut terdiri dari lima desa di Kabupaten Manggarai, tiga desa di Kabupaten Manggarai Barat, dan satu desa di Kabupaten Ngada. Pemilihan desa didasarkan pada potensi terjadinya TPPO dan TPPM serta kemampuan kolaborasi dalam pengawasan orang asing.
Program ini merupakan inovasi Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertujuan meningkatkan pengawasan dan perlindungan masyarakat dengan melibatkan partisipasi warga desa. Charles menegaskan, pihaknya mendukung warga yang bekerja secara legal di luar negeri, namun mencegah keberangkatan ilegal.
Melalui program ini, kepala desa kini memiliki database warga yang merantau, termasuk yang terindikasi bekerja di luar negeri secara ilegal. Data ini mencakup warga yang berpindah ke daerah lain seperti Kalimantan, Kepulauan Riau, dan Malaysia.
Selain sosialisasi dan edukasi, program ini juga mencakup penanggulangan kasus. Contohnya, pada tahun 2025, seorang warga dari Desa Lando, Kabupaten Manggarai, yang pernah dipenjara di Malaysia, berhasil dipulangkan. Keberhasilan ini adalah hasil kolaborasi antara Kantor Imigrasi Labuan Bajo, pemerintah desa, dan perwakilan imigrasi di luar negeri.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.