Senin 30 Nov 2015 13:29 WIB

KPK Tetap Tolak Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002

Rep: C20/ Red: Bayu Hermawan
PLT Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Aji.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
PLT Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Aji.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji menegaskan pihaknya tetap menolak Revisi Undang-Undang KPK.

Ia mengatakan bila revisi tersebut tetap dilakukan, KPK hanya setuju atas usulan beberapa poin dari KPK. "Bukan draft usul DPR atau Pemerintah," kata Indriyanto saat dihubungi, Senin (30/11).

Indriyanto melanjutkan, KPK mengajak DPR dan pemerintah untuk melakukan pembahasan bersama. Menurut dia, eksistensi kewenangan masih dikuatkan dalam draf usulan revisi versi KPK.

"Perubahannya juga mendukung penguatan KPK," ujarnya.

Nantinya, kesepakatan dari hasil pembahasan itu untuk menyetujui perlu revisi UU KPK versi KPK. Selain itu, kata dia, pemerintah sudah sepakat hanya akan usul revisi atas draft usul yang diberikan KPK.

"Bila dalam proses pembahasan dengan DPR akan mengarah pelemahan, pemerintah, dan KPK berkomitmen untuk mempertimbangkan kelanjutan tidaknya bahas revisi tersebut," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement