Sabtu 29 Jun 2024 10:05 WIB

Bandingkan KPK Masa Lalu, Mahfud MD: Keberanian Pemberantasan Korupsi Sekarang Merisaukan

Ada kasus seseorang sudah jadi tersangka kemudian dibebaskan setelah praperadilan.

Cawapres Pilpres 2024 Mahfud MD menyampaikan sambutan pada Seminar Nasional
Foto: Republiika/Febrianto Adi Saputro
Cawapres Pilpres 2024 Mahfud MD menyampaikan sambutan pada Seminar Nasional

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, memberikan evaluasi terhadap reformasi yang sudah berjalan 26 tahun. Ia berpendapat, keberanian memberantas korupsi jadi yang paling merisaukan dari aparat-aparat penegak hukum hari ini, termasuk di KPK.

"Yang paling merisaukan, kalau apa saja tentu banyak, keberanian memberantas korupsi. Coba bayangkan dulu (KPK) di zaman Taufiqurahman Ruki, lalu yang kedua zamannya Antasari Ashar, yang kemudian dilanjutkan oleh Abraham Samad dan seterusnya, Agus Raharjo, itu kan masih lumayan bagus," kata Mahfud dalam podcast Terus Terang di YouTube Mahfud MD Official yang disimak pada Sabtu (29/6/2024).

Menkopolhukam periode 2019-2024 itu menuturkan rakyat memang mengalami masa indah reformasi, kira-kira dua periode pertama reformasi. Menurut dia, periode pertama itu sangat bagus, periode kedua masih bagus, tapi masuk periode tiga sudah mulai tidak benar.

Ia melihat, semakin lama reformasi malah semakin tidak benar. Menurut Mahfud, itu dikarenakan demokrasi digunakan alat untuk membuatkan hukum yang dalam teori ilmu hukum disebut hukum ortodoks, konservatif, elitis, menindas dan sebagainya.

Padahal, ia mengingatkan, pada awal reformasi sangat gembira karena semua dengan penuh semangat bertekad memperbaiki negara ini dari kebobrokan. Mulai dari korupsi kolusi dan nepotisme di zaman Orde Baru, bahkan berhasil meruntuhkannya.

"Karena, pada waktu itu Undang-Undang (UU) KPK yang lama itu mengatakan komisioner KPK itu mempunyai wewenang seperti jaksa, yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan, sehingga menetapkan banyak tersangka," ujar Mahfud.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 itu melihat sekarang itu semua tidak lagi terjadi. Ia menerangkan, sejak 2019 itu kalau komisioner KPK mengatakan seseorang tersangka, lalu Direktur Penyidikan KPK tidak mau, kasusnya tidak jalan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement