REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Pemerintah Singapura akan memperlakukan vape sebagai "masalah narkoba" dan meningkatkan penegakan hukum. Pemerintah memperketat sikapnya terhadap rokok elektronik yang ilegal namun semakin merajalela di kalangan anak muda di negara tersebut.
Pemerintah berencana untuk menjatuhkan hukuman yang jauh lebih berat, termasuk hukuman penjara. "Sejauh ini kita memperlakukan vape seperti tembakau, paling-paling kita hanya memberikan denda. Tapi itu tidak lagi cukup," kata Perdana Menteri (PM) Singapura Lawrence Wong pada Ahad (17/8/2025).
Melakukan vape di Singapura merupakan pelanggaran Tobacco Act. Kementerian Tenaga Kerja Singapura menyampaikan, perusahaan berhak menjatuhkan tindakan disipliner pada karyawan yang melanggar, termasuk pemecatan.
Channel News Asia melaporkan, dalam pidatonya pada Rapat Umum Hari Nasional, yang diadakan di kantor pusat Institut Pendidikan Teknik di Ang Mo Kio, PM Wong menjeaskan, pihak berwenang akan mengenakan hukuman yang "jauh lebih berat". Yermasuk hukuman penjara dan hukuman yang lebih berat bagi mereka yang menjual vape dengan zat berbahaya.