Kamis 14 Aug 2025 18:33 WIB

KPK Tetapkan Dirut Inhutani V Jadi Tersangka Dugaan Suap

Perkara suap Dirut Inhutani V terkait dugaan suap perizinan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC) sebagai tersangka perkara dugaan suap perizinan sektor kehutanan. DIC ditahan bersama Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi (DJN) dan staf perizinan SB Grup, Aditya (ADT).

"KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Kamis (14/8/2025).

Baca Juga

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor pada Rabu (13/8/2025). Dari empat lokasi itu, KPK menciduk sembilan orang.

Ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih. Penahanan ini dilakukan sepanjang 20 hari pertama terhitung 14 Agustus - 1 September 2025.

"KPK menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan pihak-pihak yang telah mendukung penanganan perkara ini, sekaligus mendorong upaya-upaya pencegahan korupsi pada sektor SDA termasuk sektor kehutanan," ujar Asep.

Akibat perbuatannya DJN dan ADT sebagai pihak pemberi diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun DIC diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. DIC berstatus sebagai pihak penerima. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement