Senin 31 Mar 2025 11:10 WIB

KPK Izinkan Keluarga Jenguk Tahanan dan Beri Makanan Saat Lebaran

KPK membatasi pertemuan itu hanya dapat dilakukan selama tiga jam.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Tersangka Walikota Semarang periode 2023-2024, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya yang juga merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumunan penahan tersangka di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025).  KPK resmi menahan Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemotongan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang dan dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka Walikota Semarang periode 2023-2024, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya yang juga merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumunan penahan tersangka di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025). KPK resmi menahan Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemotongan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang dan dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi izin bagi tahanan untuk bertemu dengan keluarganya di hari pertama dan kedua Lebaran 2025. Tapi, KPK membatasi pertemuan itu hanya dapat dilakukan selama tiga jam.

"Untuk layanan kunjungan keluarga dijadwalkan pada 31 Maret dan 1 April 2025 mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB," kata anggota Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan pers pada Senin (31/3/2025). 

Baca Juga

Budi menyampaikan kunjungan keluarga dilakukan seusai para tahanan menunaikan Shalat Id. KPK mengizinkan Shalat Id terpusat bagi semua tahanan di rutan yang dikelola KPK.

"Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1446 H untuk para tahanan KPK, pada 31 Maret 2025 di Masjid KPK Gedung Merah Putih," ujar Budi.

Budi menjelaskan keluarga tahanan diperbolehkan mengirimkan makanan untuk dinikmati saat lebaran di dalam rutan. Penyerahan makanan bisa dilakukan sebelum pertemuan dengan keluarga.

"KPK juga membuka layanan pengiriman makanan bagi Tahanan pada 31 Maret dan 1 April 2025 mulai pukul 08.30 WIB sampai dengan 10.00 WIB," ucap Budi.

Tercatat 49 tahanan KPK, 38 diantaranya memeluk Islam yang merayakan Idul Fitri pada hari ini. Rinciannya sebanyak 22 tahanan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih dan 16 tahanan di Rutan cabang KPK gedung C1.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement