REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengusutan terhadap saksi kasus Bank Century Siti Fadjriah akan dihentikan. Hal itu lantaran mantan deputi VI Bank Indonesia Bidang Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah itu meninggal dunia.
"Pengusutan terhadap dugaan keterlibatan almarhumah Bu Siti Fadjriah tentu tidak dilanjutkan," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi saat dikonfirmasi, Rabu (17/6).
Johan mengakui, Siti merupakan saksi kunci untuk mengungkap kasus dugaan korupsi triliunan rupiah itu. Sampai detik ini, aktor utama di balik mega skandal Century itu belum terungkap sepenuhnya. Hanya mantan deputi IV Bank Indonesia Budi Mulya yang divonis 15 tahun dan telah berkekuatan hukum tetap.
Apakah pengusutan kasus Century akan berhenti? Johan hanya menjawab diplomatis saat disinggung terkait hal tersebut. "Kami akan pelajari putusan MA terhadap Pak Budi Mulya, sejauh mana kasus Century bisa dikembangkan," ujar dia.
Keterangan Siti sangat dibutuhkan untuk mengungkap benang kusut kasus Century. Almarhumah diduga mengetahui kasus yang terjadi pada tahun 2008 itu. Namun, Tuhan 'memanggil' Siti Fadjriah pada Selasa (16/6) malam untuk menghadap-Nya.