Kamis 11 Dec 2025 11:37 WIB

Wakil Wali Kota Bandung Tersangka akan Diberhentikan? Ini Kata Dedi Mulyadi

Dedi Mulyadi menyerahkan kasus wakil wali kota Bandung sesuai proses hukum berlaku.

Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung berinisial RA ditetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang di Pemkot Bandung oleh Kejari Bandung, Rabu (10/12/2025). Mereka diduga meminta sejumlah proyek untuk kepentingan pribadi.
Foto: M Fauzi Ridwan.
Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung berinisial RA ditetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang di Pemkot Bandung oleh Kejari Bandung, Rabu (10/12/2025). Mereka diduga meminta sejumlah proyek untuk kepentingan pribadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons penetapan status tersangka Wakil Wali Kota Bandung, Jabar, Erwin oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Dedi mengaku akan mengikuti prosedur yang berlaku. 

“Kami ikuti semua prosedur hukum,” ujar Dedi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). .

Baca Juga

Lebih lanjut Dedi mengatakan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, termasuk Wakil Wali Kota Bandung Erwin. Karena itu, kata ia, seluruh pihak harus menaati proses hukum yang berjalan.

Ketika ditanya mengenai pemecatan Erwin sebagai Wakil Wali Kota Bandung? Dedi menegaskan bahwa itu bukan kewenangannya.

“Pemecatan bukan kewenangan gubernur. Itu nanti berproses di pengadilan, dan kemudian menunggu keputusan hukum tetap (inkrah, red.),” katanya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement