REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Kota Bandung mengajukan pencegahan terhadap Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga untuk bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Meski berstatus tersangka, keduanya tidak ditahan oleh pihak kejaksaan.
“Berkaitan dengan proses cekal, tentunya kita pasti lakukan pencekalan, ya sedang dalam proses,” kata Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ikhsan di Bandung, Kamis (11/12/2025).
Ridha mengungkapkan pihaknya menunggu persetujuan Menteri Dalam Negeri sebelum melakukan penahanan terhadap Erwin maupun Rendiana Awangga. Ia mengatakan Kejari perlu mengajukan permohonan resmi kepada Kemendagri sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah sebelum melakukan penahanan.
"Kedua tersangka belum dilakukan penahanan mengingat pertimbangan perlu UU Pemda mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri," kata dia.
Ridha menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara menjadi penyidikan khusus karena telah memperoleh dua alat bukti yang sah. Menurut dia, modus dugaan korupsi itu menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pengadaan barang dan jasa serta paket pekerjaan yang menguntungkan pihak tertentu yang memiliki keterkaitan dengan mereka.
"Adapun yang bersangkutan diduga menyalahgunakan kekuasaan meminta paket barang dan jasa, paket pekerjaan yang menguntungkan secara hukum pihak terafiliasi," katanya.
Ia menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring pendalaman alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi lanjutan.
“Apabila di kemudian hari kita menemukan dua alat bukti dan ada pengembangan, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang akan bertanggung jawab,” kata dia.