REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah (Jateng) telah menerbitkan rekomendasi pengembalian dana untuk pemerintah provinsi dan 35 pemerintah daerah di Jawa Tengah (Jateng) menyusul hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2024. Total dana yang harus dikembalikan mencapai Rp 96 miliar.
"Untuk pemeriksaan LKPD kemarin, kita (temukan) banyak terkait dengan kekurangan volume. Misalkan dari pengerjaan satu kegiatan di entitas pemeriksaan, di mana rekomendasi kita ada seperti pengembalian dan sebagainya yang sudah kami sampaikan tadi. Dari 36 entitas itu temuan kita nilainya Rp 96 miliar kurang lebih," ungkap Kepala BPK Jateng Ahmad Luthfi H Rahmatullah ketika diwawancara di Kota Semarang, Selasa (21/10/2025).
Dia menerangkan, dana yang mesti dikembalikan ke negara biasanya berasal dari anggaran belanja pemerintah daerah terkait. "Ini biasanya dari belanja. Kemudian kita lakukan pemeriksaan, itu kita temukan adanya misalkan kelebihan-kelebihan bayar," ucapnya.
"Kalau berkaitan dengan infrastruktur, mungkin kekurangan volume. Kalau untuk pembayaran honor, misalkan kelebihan pembayaran, dan sebagainya. Itu yang dikembalikan," tambah Luthfi.
Kendati demikian, dia menambahkan bahwa kebanyakan dana yang harus dikembalikan 35 pemerintah daerah dan Pemprov Jateng berasal dari proyek-proyek infrastruktur. Menurut Luthfi, dari Rp 96 miliar yang harus disetorkan ke kas negara, baru Rp 44 miliar yang terealisasi. "Sisanya masih dalam proses," ujarnya.
Ketika ditanya pemerintah daerah mana saja di Jateng yang harus mengembalikan dana kelebihan bayar terbanyak, Luthfi belum dapat menyampaikan dengan alasan masih menyusun datanya. Kendati demikian, Luthfi menyebut pelaksanaan rekomendasi BPK oleh pemerintah daerah di Jateng terkait LKPD 2024 sudah cukup optimal.
"Sejauh ini secara rata-rata keseluruhan sudah bagus, mencapai angka 93 persen secara akumulasi keseluruhan dari 36 entitas, terdiri dari 35 pemerintah kabupaten/kota dan satu pemerintah provinsi," kata Luthfi.