REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menanggapi eks pesinetron Ammar Zoni yang dikirim ke Lapas Nusakambangan. Ammar Zoni dikirim ke Nusakambangan karena diduga terjerat kasus narkoba saat berstatus sebagai narapidana di Rutan Salemba.
Pigai menyampaikan lembaganya menjalin kerja sama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) untuk mengecek pemenuhan hak narapidana di dalam Lapas dan Rutan. Ini tak terkecuali bagi Ammar Zoni.
"Kalau napi tidak usah ragukan Kementerian HAM adalah bagian dari imigrasi dan lapas kita selalu ikut melakukan perubahan, koreksi dari dalam saling mengoreksi, saling menjaga, saling memperbaiki," kata Pigai dalam konferensi pers pada Selasa (21/10/2025).
Pigai menyatakan anak buahnya memantau langsung pemenuhan hak narapidana sesuai UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Pigai menyebut terdapat pegawai Kementerian HAM yang melakukan tugas pemantauan itu setiap hari. Pemantauan turut dilakukan terhadap Ammar Zoni di Nusakambangan.
"Lembaga pemasyarakatan 99,9 persen adalah mengatur tentang hak asasi manusia, oleh karena itulah kami selalu melihat memperbaiki, menjaga mengawasi dan kami punya staff ada yang biasanya kontrol setiap hari staff kami ada di lembaga pemasyarakatan," ujar Pigai.
Oleh karena itu, Pigai menegaskan pemantauan tersebut dilakukan terhadap napi dengan kategori resiko rendah (low risk) hingga resiko tinggi (high risk). "Karena itu siapa pun high risk ataupun juga low risk semua risiko tindakan-tindakan yang agak keras orang yang melakukan high risk maupun yang biasa bagi kami," ujar Pigai.
View this post on Instagram