REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan Deputi Keuangan BPKH Irwanto. Keduanya diperiksa berkaitan dengan kasus kuota haji 2024.
Dalam pemeriksaan itu, KPK mengusut fungsi utama BPKH sebagai pengelola keuangan haji. "Didalami terkait proses pencairan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk Jamaah Haji di Tahun 2024," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (3/9/2025).
Dalam pemeriksaan yang sama, KPK turut memanggil para pengusaha travel haji yaitu Firman Muhammad Nur sebagai Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Kushardono sebagai Staf PT Tisaga Multazam Utama, dan Agus Andriyanto sebagai Kepala Cabang Nur Ramadhan Wisata Surabaya. Mereka diperiksa soal proses memperoleh kuota tambahan hingga fee yang diminta guna memperoleh kuota tambahan itu.
"Didalami bagaimana proses mendapatkan kuota tambahan, berapa yang diberangkatkan dari kuota tambahan," ucap Budi.
KPK juga menelusuri dugaan biaya yang mesti dibayar calon jamaah haji agar bisa berangkat tanpa antre. "Berapa fee yang diminta agar mendapatkan kuota tambahan dan mengapa orang yang baru mendaftar di 2024 bisa berangkat di 2024 atau tidak mengikuti nomor urut," ujar Budi.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.
KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.
KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.