REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengundang pihak keluarga untuk melakukan audiensi terkait kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP). Namun, belum dapat dipastikan apakah pihak keluarga akan menghadiri undangan tersebut atau tidak.
"Iya, benar mengundang keluarga dan orang tua (Arya Daru) untuk audiensi. Kita lihat nanti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Rabu (26/11/2025).
Berdasarkan undangan yang diterima, tertera pihak keluarga ADP diundang dengan agenda penjelasan akhir hasil pemeriksaan atau penyelidikan atas kematian Arya Daru Pangayunan (ADP).
Sebelumnya pengacara keluarga Arya Daru Pangayunan (ADP) mengajukan permohonan gelar perkara khusus kasus kematian diplomat muda tersebut ke Bareskrim Polri. “Kami mengajukan surat ke Bareskrim adalah untuk mengajukan pengalihan penyelidikan plus gelar perkara khusus,” kata anggota tim pengacara keluarga Arya Daru Pangayunan, Mira Widyawati, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada 16 Oktober 2025.
Selain mengajukan permintaan gelar perkara khusus, dia mengatakan pihaknya juga menanyakan perkembangan surat yang mereka sampaikan kepada Bareskrim Polri, yang berisi permohonan bantuan pengungkapan misteri kematian Arya Daru.
“Tadi jawabannya (dari Biro Wasidik) sedang dibuatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dan laporan kemajuan,” ungkap Mira.
Dia menuturkan seluruh upaya tersebut dilakukan tim kuasa hukum agar misteri kematian Diplomat Kemlu itu terungkap secara jelas. Keluarga Arya Daru, kata dia, meyakini kematian almarhum bukan karena bunuh diri.
“Kami tim kuasa hukum ingin menindaklanjuti atau membuka kembali kasus ini seterang-terangnya karena ini negara hukum. Negara hukum, bukan negara mafia hukum. Artinya, kami tetap harus membongkar ada apa di balik ini semua karena kita semua tahu bahwa kematian almarhum ADP banyak misteri dan kejanggalan,” tutur Mira.