REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Keluarga Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Kemlu Arya Daru Pangayunan (ADP), Dwi Librianto, membantah bahwa kliennya memiliki keinginan untuk bunuh diri pada 2013. Bantahan itu sekaligus menepis kesimpulanan akhir kepolisian yang cenderung mengarahkan kasus ini ke bunuh diri.
Dwi mengatakan bahwa pada 2013, Arya Daru tengah berada di Myanmar untuk menangani kasus human trafficking (perdagangan manusia) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sehingga membuka situs karena ingin mempelajari mengenai bunuh diri.
“Kami juga tahu persis bahwa dia ini membuka website (situs) tentang bunuh diri itu kaitannya dengan memang dia mau tahu kalau orang mau bunuh diri seperti apa. Jadi, tidak ada kaitannya,” katanya dikutip di Jakarta, Selasa.
Selain itu, pihak pengacara juga menduga keberadaan Arya Daru di rooftop Gedung Kementerian Luar Negeri (Kemlu) karena panik usai diikuti oleh orang tidak dikenal.
Hal itu, kata Dwi, ditunjukkan dengan Arya yang meninggalkan tasnya saat meninggalkan Gedung Kemlu. “Karena jelas-jelas dia agak panik waktu di taksi. Dia bilang ke bandara, lalu dia bilang ke kosan, lalu akhirnya ke Kemlu,” ujarnya.