Rabu 03 Sep 2025 15:04 WIB

Menkum Supratman Yakin RUU Perampasan Aset Bakal Lebih Cepat Disahkan DPR

"Bapak Presiden sudah mengeluarkan statement itu berkali-kali," kata Supratman.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meyakini RUU Perampasan Aset bakal lebih cepat disahkan kalau menjadi inisiasi DPR RI. Sebab, pihak Pemerintah disebutnya sudah setuju untuk menggolkan RUU tersebut.

Supratman mengklaim Presiden Prabowo Subianto sudah berkali-kali menyatakan keberpihakan terhadap RUU Perampasan Aset.

Baca Juga

"Pemerintah sekali lagi, dari awal, Bapak Presiden sudah menegaskan bahwa RUU perampasan aset itu akan menjadi prioritas. Saat ini, karena kondisinya di DPR masih ya, teman-teman tahu, kita lagi berusaha untuk pengesahan prolegnas yang akan datang untuk tahun 2020. Yakin dan percaya, Bapak Presiden sudah mengeluarkan statement itu berkali-kali," kata Supratman kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

Dalam pembuatan UU, mekanismenya akan ditentukan UU tersebut atas usulan pemerintah atau DPR RI. Supratman merasa RUU Perampasan Aset bakal bisa disahkan segera kalau jadi usulan DPR RI. Supratman mensinyalkan adanya "hambatan" pengesahan RUU itu dari Senayan.

"Nanti kami akan bicara dengan pimpinan DPR apakah ini menjadi usul inisiatif pemerintah atau akan menjadi usul inisiatif DPR. Kalau menjadi usul inisiatif DPR, saya pastikan itu akan jauh lebih cepat. Karena itu, berarti DPR-nya sudah bisa," ujar politisi Gerindra itu.

Oleh karena itu, Supratman menunggu pengesahan program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2026 atau revisi prolegnas tahun 2025.

"Sekarang kalau di pemerintah kan sudah clear nih, sudah selesai. Draft yang lalu sudah ada. Cuman, sekali lagi kami berpikir bahwa kalau DPR yang ambil alih, kemungkinannya akan jauh lebih cepat. Ya, ini soal proses aja," ucap Supratman.

Diketahui, aksi demonstrasi yang terjadi di Indonesia sejak akhir Agustus 2025 salah satu desakannya mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset. RUU itu dapat menjadi alat bagi negara guna merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana termasuk korupsi dan kejahatan berat lainnya demi pemulihan kerugian negara.

Tapi sayangnya RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 yang disahkan oleh DPR pada November 2024. Walau demikian, masih terbuka pintu pembahasan RUU Perampasan Aset dengan melakukan perubahan Prolegnas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement