Selasa 09 Sep 2025 17:51 WIB

RUU Perampasan Aset Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Baleg DPR merasa keseriusan menuntaskan RUU Perampasan Aset tak perlu dipertanyakan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Ratusan mahasiswa dari organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus menggelar aksi demonstrasi, di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (1/9/2025). Dalam aksi demo itu mahasiswa menuntut reformasi Polri, sahkan UU Perampasan Aset, pembenahan sistem pendidikan, hingga pencopotan Kapolri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kasus pelanggaran HAM.
Foto: Edi Yusuf
Ratusan mahasiswa dari organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus menggelar aksi demonstrasi, di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (1/9/2025). Dalam aksi demo itu mahasiswa menuntut reformasi Polri, sahkan UU Perampasan Aset, pembenahan sistem pendidikan, hingga pencopotan Kapolri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kasus pelanggaran HAM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diusulkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Hal ini merupakan respons atas desakan pengesahan RUU Perampasan Aset oleh rakyat yang berdemo sejak 25 Agustus.

Keputusan itu disampaikan dalam rapat evaluasi Prolegnas 2025 oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. RUU Perampasan Aset masuk prioritas bersama dua RUU lain.

Baca Juga

"Terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU prioritas 2025, yaitu RUU tentang perampasan aset, RUU tentang kamar dagang industri, dan RUU tentang kawasan industri," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan dalam kegiatan itu pada Selasa (9/9/2025).

Baleg DPR menetapkan tiga RUU itu menjadi usul inisiatif DPR. Oleh karena itu, Baleg DPR merasa keseriusan menuntaskan RUU Perampasan Aset tak perlu dipertanyakan. "(RUU) Perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa tapi di DPR dan itu masuk ke 2025," ujar Bob.

Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang turut hadir dalam rapat bersikap setuju atas usulan itu. Supratman bakal mengirim draf RUU Perampasan Aset yang sudah disiapkan pemerintah ke DPR.

"Pemerintah sebenarnya sudah siap dan hari ini kita harus memberi apresiasi yang luar biasa kepada DPR karena memenuhi janji mengambil alih draf penyusunan draf RUU tentang Perampasan Aset," ujar Supratman.

Supratman menegaskan akan membantu DPR terkait proses penyusunan draf RUU Perampasan Aset. Apalagi pemerintah sudah menyiapkan naskah akademik dan materi RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari usulan awal.

"Nanti naskah akademik maupun materi RUU-nya boleh kita bagikan," ujar mantan ketua Baleg DPR RI itu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement