REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming mengunggah konten berisi pandanganya tentang urgensi dikebutnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hal itu ia unggah melalui youtube pribadinya @GibranTV, Jumat (13/2/2026).
Dalam konten tersebut, Gibran menilai, korupsi merupakan hambatan terbesar dalam kemajuan pembangunan. Ia menyebut korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang berdampak luas.
“Hari ini kita berbicara tentang sebuah fenomena hambatan terbesar dalam kemajuan pembangunan yaitu korupsi. Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang tidak hanya menghambat pertumbuhan ekonomi tetapi juga menciptakan iklim investasi, menurunkan kualitas layanan publik, dan lebih parah lagi merugikan masyarakat secara luas,” kata Gibran dilihat Republika, Jumat (13/2/2026).
Gibran menegaskan anggaran negara maupun daerah yang berasal dari pajak harus digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat. “Kita semua harus menyadari bahwa anggaran negara, anggaran daerah yang berasal dari pajak yang diterima oleh masyarakat Indonesia harus dipergunakan setiap rupiahnya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Ia kemudian memaparkan data potensi kerugian negara akibat korupsi. Menurutnya, pengembalian aset hasil korupsi masih sangat kecil dibandingkan jumlah kerugian yang terjadi.
“Berdasarkan data ICW selama periode 2013 hingga 2022, potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp 238 triliun. Dan berdasarkan kasus yang ditangani kejaksaan, potensi kerugian negara akibat korupsi pada tahun 2024 mencapai 310 triliun rupiah. Namun sayangnya hanya Rp 1,6 triliun yang mampu dikembalikan ke kas negara,” katanya.
Ia menilai hal itu menunjukkan pengembalian aset negara yang dikorupsi masih sangat sulit dilakukan. “Artinya pengembalian aset negara yang dikorupsi sangat sulit untuk dilakukan dan lebih dari 90 persen menguap begitu saja, bahkan tetap bisa dinikmati oleh pelaku dan kerabat pelaku,” katanya.
Gibran juga menyinggung perkembangan modus kejahatan yang semakin terorganisir, lintas batas, dan melibatkan teknologi, sehingga aset hasil korupsi mudah digelapkan melalui pencucian uang.
“Apalagi di era seperti sekarang ini di mana kejahatan semakin terorganisir bersifat lintas batas dan melibatkan teknologi terkini sehingga aset-aset hasil korupsi bisa digelapkan, bisa dilakukan pencucian yang mengakibatkan aset-aset tersebut sulit terlacak dan terdeteksi,” ujarnya.
Menurutnya, Indonesia perlu memperkuat sistem hukum agar mampu mengembalikan aset negara, membuat jera pelaku, serta melindungi masyarakat dari kerugian. “Oleh karena itu Indonesia sangat perlu memperkuat sistem hukumnya agar mampu mengembalikan aset negara, membuat jera para pelaku, serta melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat korupsi,” kata Gibran.
Ia juga menyinggung komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong pemberantasan korupsi dan pengesahan RUU Perampasan Aset.
“Teman-teman, komitmen Bapak Presiden sebagai pucuk pimpinan negara sudah sangat jelas yaitu mendorong penuh pemberantasan korupsi dan pengesahan RUU Perampasan Aset,” katanya.
“Ini bukan sekedar pernyataan biasa, tapi kesungguhan Bapak Presiden untuk memerangi korupsi dengan instrumen hukum baru yang bisa membawa manfaat besar bagi bangsa,” katanya menambahkan.
Gibran menekankan pentingnya memberi efek jera kepada pelaku korupsi, salah satunya dengan pemiskinan melalui perampasan aset.
“Jika kita sungguh-sungguh ingin menjadi anggota korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi tidak hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, perampasan aset dapat dilakukan terhadap harta yang terbukti berasal langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana, termasuk korupsi.
“Prinsipnya sederhana, selama suatu aset bisa dibuktikan berasal secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan liar, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judol ataupun TPPO, negara memiliki kewenangan untuk merampas aset tersebut untuk dikembalikan menjadi aset negara, menjadi hak rakyat yang digunakan kembali untuk kepentingan rakyat,” katanya.
“Inilah esensi dari RUU Perampasan Aset yang saat ini menjadi sangat penting dan mendesak,” ujar dia.