Jumat 12 Sep 2025 16:35 WIB

Jokowi: Saya Dukung Penuh RUU Perampasan Aset, Ini Penting Sekali untuk Pemberantasan Korupsi

Jokowi berharap pembahasan RUU Perampasan Aset tidak berlarut-larut di parlemen.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Mas Alamil Huda
Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Foto: Dok Istimewa
Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal langkah Presiden Prabowo Subianto yang meminta DPR segera mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Jokowi menyambut baik inisiatif itu dan menegaskan urgensinya bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurut Jokowi, aturan tersebut sudah lama dibutuhkan publik untuk memastikan harta hasil tindak pidana korupsi bisa langsung dirampas negara. Ia pun menyatakan dukungan penuh agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak kembali berlarut-larut di parlemen.

Baca Juga

"Saya mendukung penuh dibahasnya kembali Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Ini penting sekali dalam rangka pemberantasan korupsi. Sangat penting," kata Jokowi saat ditemui awak media, Jumat (12/9/2025).

Jokowi mengungkapkan, semasa menjabat dirinya sudah berulang kali mendorong agar RUU tersebut segera dibahas di parlemen. Bahkan pada Juni 2023, pemerintah secara resmi mengirimkan surat ke DPR untuk mempercepat proses legislasi. Namun, saat itu pembahasan mandek karena fraksi-fraksi belum mencapai kata sepakat.

"Saya ingat, sudah tiga kali kami mendorong agar RUU Perampasan Aset ini pada saat itu segera dibahas di DPR. Dan di tahun 2023 bulan Juni, kita juga mengirimkan surat ke DPR untuk segera RUU Perampasan Aset itu dibahas di DPR. Tapi memang fraksi-fraksi masih di sana belum menidaklanjutinya, saat itu," katanya.

"Ya, fraksi-fraksi mungkin belum ada kesepakatan. Dan kesepakatan itu memang biasanya atas perintah ketua-ketua partai," katanya menambahkan.

Menurut Jokowi, urgensi aturan ini sangat besar karena dapat memperkuat upaya negara dalam merampas aset hasil tindak pidana korupsi. "Itu kalau nanti selesai, korupsi itu bisa hartanya bisa dirampas," tegasnya.

Ia menilai, langkah pemerintahan Prabowo sejalan dengan aspirasi publik yang sejak lama menginginkan pengesahan RUU tersebut. "Ya, saya kira sangat bagus kalau RUU Perampasan Aset segera dibahas. Dan itu juga menjawab keinginan publik, keinginan luas publik untuk segera diselesaikan RUU Perampasan Aset," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement