REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri koordinator politik, hukum, dan keamanan (menko polhukam) Mahfud MD meyakini RUU Perampasan Aset bisa membuat pemberantasan korupsi lebih produktif. Mahfud mendorong pengesahan RUU itu dilakukan di saat ada momentum seperti saat ini.
“Jangankan kalau sudah berlaku, sekarang saja sudah banyak nih yang ketakutan akan diberlakukannya UU Perampasan Aset ini. Jadi, kalau ditanya seberapa efektif, seberapa bagus, bagus, karena saja sudah banyak yang takut bicara korupsi, apalagi kalau ini sudah diberlakukan,” kata Mahfud dalam YouTube Mahfud MD Official, Senin (15/9/2025).
Hal itu dikarenakan UU Perampasan Aset akan menyempurnakan UU 7/2006 tentang ratifikasi atas United Nation Convention Against Corruption (UNCAC), konvensi PBB untuk melawan korupsi. Di Pasal 51 UNCAC, disampaikan prinsip utama dalam pemberantasan korupsi adalah mengembalikan aset-aset milik negara.
Tapi, Mahfud menekankan, bukan berarti ketika mengembalikan aset lalu koruptornya tidak dipidanakan. Ia menerangkan, pemberantasan korupsi harus mencakup perdagangan pengaruh, memperkaya secara tidak sah, korupsi-korupsi sektor swasta, dan penyuapan terhadap pejabat asing atau internasional.
Sehingga selain melengkapi UU 7/2006 yang merupakan ratifikasi UNCAC, orang akan takut untuk melakukan korupsi. Sebab mereka akan dimiskinkan sekaligus tetap pidananya dikejar. Bahkan sebelum terkejar sempurna, dugaan atas aset yang dikuasai bisa dirampas melalui proses hukum sah.