REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas optimistis pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bakal lebih cepat selesai daripada Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Sebab RUU KUHAP kini ada di tangan DPR untuk segera mencapai tahap pengambilan keputusan.
"Kan RUU KUHAP sudah tinggal menunggu pengambilan keputusan, jadi pasti cepat lah," kata Supratman kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
Supratman meyakini, sebuah RUU pasti dapat lebih cepat tuntas kalau menjadi usulan DPR RI. Adapun dari sisi pemerintah, Supratman menyebut draft RUU KUHAP sebenarnya sudah ada.
"Karena itu yang pasti inisiasinya sekarang berada di DPR, tinggal kita tunggu kan sudah bagus, kalau DPR yang usulkan inisiasi pasti lebih cepat karena pemerintah kan sudah siap dan sudah draft-nya dan lain-lain sebagainya," ujar Supratman.
Supratman mengimbau publik sabar menunggu pengesahan RUU KUHAP dan RUU Perampasan Aset. Pasalnya, dua RUU itu dianggap saling terkait satu sama lain. "Jadi ya bersabar aja sedikit ya," ujar Supratman.
Supratman juga menegaskan pemerintah dan DPR RI sudah satu suara mengenai pengesahan RUU Perampasan Aset. Sehingga menurutnya, pengesahan RUU itu mestinya tak akan makan waktu lama.
"Yang jelas komitmen politik di antara Bapak Presiden dan DPR sudah satu terkait dengan perampasan aset," ujar politisi partai Gerindra itu.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset harus berjalan seiring dengan pembahasan RUU KUHAP. Hal itu dinilai penting karena KUHAP akan menjadi landasan hukum acara bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan aturan terkait perampasan aset.
“RUU Perampasan Aset sudah diminta oleh masyarakat, direspons oleh Presiden, bahkan diserahkan ke DPR. DPR tentu meresponsnya dengan cepat. Tetapi RUU Perampasan Aset ini harus berjalan paralel dengan RUU KUHAP,” ujar Hinca.