Ahad 15 Feb 2026 17:50 WIB

Ini Siasat Dua Tersangka Agar Lolos dari Tuduhan Bunuh Pelajar SMPN 26 Bandung

Dua pelaku berbohong dengan membuat narasi seolah-olah korban diculik.

Rep: Ferry Bangkit Rizki/ Red: Teguh Firmansyah
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra (tengah)
Foto: Ferry Bangkit
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Polisi menetapkan YA (16) dan AP (17) sebagai tersangka pembunuhan pelajar SMPN 26 Bandung berinisial ZAA. 

Mereka melakukan aksi kejinya terhadap temannya sendiri itu pada Senin (9/2/2026) di eks objek wisata Kampung Gajah Jalan Sersan Bajuri Kampung Cihideung, RT 03/07, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Baca Juga

Usai menghabisi korban, kedua tersangka kembali ke daerah asalnya di Kabupaten Garut dan mengarang cerita mengenai kasus tersebut.

Pihak keluarga awalnya aneh karena korban tidak pulang ke rumahnya di Desa Sukawarna, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung.

Mengetahui kedua korban dan pelaku merupakan teman dekat, pihak RT setempat memanggil kedua tersangka dengan maksud menanyakan keberadaan ZAA karena tidak kunjung pulang ke rumah. Namun keduanya berbohong. Korban diketahui memiliki keluarga di Garut.

"Setelah itu dia kembali menuju ke Garut. Pada saat korban tidak kembali ternyata ada kecurigaan dari pihak keluarga. Pelaku YA dan AP sempat besoknya dikumpulkan oleh Pak RT dan pelaku bilang 'saya tidak pernah lihat'. Sudah muncul alibi berbohong," kata Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra di Mapolres Cimahi, Ahad (15/2/2026).

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Berita Lainnya

Rekomendasi