Selasa 05 Aug 2025 16:55 WIB

Banyak Media Gunakan Nama Instansi Negara, Dewan Pers Bakal Lakukan Penertiban

Dewan Pers akan melakukan penertiban media massa yang namanya mencatut instansi.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Muhammad Jazuli saat memberikan keterangan di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).
Foto: Bayu Adji Prihammanda/Republika
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Muhammad Jazuli saat memberikan keterangan di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pers mencatat saat ini terdapat banyak media massa daring atau online yang mencatut nama instansi atau lembaga negara. Media-media itu disebut banyak ditemukan di daerah.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Muhammad Jazuli mengatakan, fenomena itu dikhawatirkan merupakan bentuk kesengajaan dari pemilik media agar seolah menjadi perwakilan dari instansi atau lembaga tersebut. Hal itu dinilai dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Baca Juga

"Kecenderungannya kita melihat ada upaya dari pemilik media untuk memirip-miripkan dengan lembaga itu, seolah-olah mereka kepanjangan tangan lembaga atau institusi itu," kata dia di Gedung Dewan Pers, Selasa (5/8/2025).

Ia menambahkan, konten dari media-media tersebut juga mayoritas bersifat intimidatif. Karena itu, Dewan Pers disebut akan melakukan penertiban media massa yang namanya mencatut instansi atau lembaga negara. "Itu yang akan kami tertibkan," ujar Jazuli.

Ia mengakui, ada beberapa media massa yang menjadi underbow instansi atau lembaga negara. Apabila hal itu bersifat resmi, praktik itu dinilai tidak menjadi masalah.

Menurut Jazuli, yang akan menjadi sasaran penertiban Dewan Pers adalah media yang tidak terafiliasi dengan instansi atau lembaga negara, tetapi mereka mencatut namanya. "Jadi jelas kan perbedaannya. Kalau misalnya itu adalah medianya dari lembaga itu ya silahkan saja, boleh-boleh saja, tapi kalau di luar itu, itu yang kami tertibkan," kata dia.

Jazuli menjelaskan, bentuk penertiban yang akan dilakukan adalah dengan meminta media tersebut mengganti nama mereka, sehingga tidak lagi membawa instansi atau lembaga negara. Apabila permintaan itu tidak diindahkan, Dewan Pers akan mencabut status verifikasi media tersebut.

"Kalau misalnya masih saja menggunakan itu, ya kami tertibkan dalam artian ya kayak verifikasinya kami cabut. Kemudian wartawannya sertifikasinya juga kami cabut," kata dia.

Ia mengeklaim, penertiban itu sudah mulai dilakukan oleh Dewan Pers. Namun, ia mengaku tidak hapal persis jumlah media yang telah ditertibkan.

"Yang jelas bahwa upaya ini sedang dilakukan dan akan terus dilakukan sama Dewan Pers, tapi angkanya bahwa jumlahnya berapa, saya persisnya belum begitu tahu," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement