Ahad 07 Sep 2025 09:22 WIB

Pasal Perlindungan Hukum Wartawan Diuji Materi ke MK, Ini Kata Dewan Pers

Manan berharap hakim MK berani memberikan tafsir detail mengenai pasal 8 UU Pers.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: A.Syalaby Ichsan
Kartu pers wartawan Indonesia (ilustrasi)
Foto: portaliga.com
Kartu pers wartawan Indonesia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dewan Pers menilai langkah Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan uji materi atau judicial review Pasal 8 dan penjelasan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK) termasuk inisiatif positif. Pengujian itu dinilai dapat mencegah multitafsir UU Pers. 

Hal itu disampaikan anggota Dewan Pers, Abdul Manan dalam diskusi publik Iwakum bertajuk “Judicial Review UU Pers: Menjaga Kebebasan Pers dan Kepastian Hukum Jurnalis” di Walking Drums, Jakarta Selatan, Sabtu (6/9/2025).

Baca Juga

“Saya melihat bahwa yang dilakukan Iwakum dengan JR (judicial review) Pasal 8 itu inisiatif yang baik karena mencoba memperjelas tafsir dari Pasal 8 yang memang menurut saya sangat multitafsir,” kata Manan.

Manan memandang Pasal 8 dan penjelasannya hanya menyebut wartawan mendapat perlindungan hukum tanpa menjelaskan secara rinci bentuk perlindungan tersebut.

“Karena terlalu abstrak, orang tidak langsung dapat memahaminya. Perlindungan itu seharusnya dilakukan polisi ketika melihat wartawan dihalang-halangi, dilarang bersiaran, atau dirampas alatnya,” ujar Manan. 

Meski demikian, Manan menilai ironisnya justru aparat kepolisian yang kerap bertindak represif."Polisi bukan melindungi, tapi malah diduga melakukan kekerasan,” lanjut Manan.

Oleh karena itu, Manan berharap hakim MK berani memberikan tafsir lebih detail mengenai pasal 8 UU Pers. “Kalau tafsir lebih jelas, aparat penegak hukum maupun negara, baik eksekutif, yudikatif, maupun legislatif, bisa lebih memahami apa yang harus dilakukan untuk melindungi wartawan,” ujar Manan.

photo
Sejumlah jurnalis meletakkan kartu persnya beralaskan spanduk saat mengelar unjuk rasa damai di depan kantor Polda NTT, Kupang, NTT, Rabu (27/4/2022). Puluhan jurnalis dari Forum Wartawan NTT itu menuntut agar pihak kepolisian segera mengusut dan menangkap enam orang pelaku penganiayaan terhadap seorang jurnalis sehingga sempat dirawat di Rumah Sakit (RS). - (ANTARA/Kornelis Kaha)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement