REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Jurist Tan (JT), staf khusus (stafsus) mantan menteri pendidikan dan kebudayaan, riset, teknologi (mendikbudristek) Nadiem Makarim kooperatif terhadap penyidik. Hal tersebut disampaikan Kejagung lantaran Jurist Tan berkali-kali mangkir dari pemeriksaan kasus penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun dalam pengadaan laptop chromebook untuk program digatilisasi pendidikan Kemendikbudristek 2019-2023.
Jurist Tan terhitung sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Sejak 4 Juni 2025, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pencegahan. Namun status larangan ke luar wilayah hukum Indonesia itu mentah. Jurist Tan, saat ini diketahui berada di luar negeri. Kejagung pun mengaku belum mengetahui di mana keberadaan pastinya. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menegaskan tim penyidik akan segera mengambil sikap terkait nasib hukum Jurist Tan.
“Penyidik tentunya mengharapkan kehadiran dari yang bersangkutan. Kita meminta yang bersangkutan (Jurist Tan) untuk bersikap kooperatif, dan taat hukum sebagai warga negara Indonesia,” kata Harli di Kejagung, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
“Penyidik akan segera mengambil langkah-langkah tegas dan strategis terhadap yang bersangkutan. Apakah itu bentuknya administratif, misalnya melakukan pemanggilan, atau penjemputan melalui kedutaan, atau yang lain yang sifatnya sedikit keras, ini yang sedang dipikirkan penyidik,” sambung Harli.
Harli menjelaskan, sebetulnya penyidik sudah mendapatkan penjelasan dari kuasa hukum terkait keberadaan dan aktivitas Jurist Tan di luar negeri. Meski tak disebutkan di negara mana Jurist Tan berada saat ini, tetapi dari penjelasan kuasa hukumnya, kata Harli, pemangkiran berkali-kali itu terkait dengan aktivitas profesionalitas yang tak dapat ditinggalkan.
“Yang bersangkutan (Jurist Tan) katanya masih mengajar,” kata Harli. Pun dari tim kuasa hukum Jurist Tan, kata Harli, sudah menjelaskan kepada penyidik perihal perkara pengadaan laptop chromebook untuk program digitalisasi pendidikan itu.
Akan tetapi, kata Harli, bagi penyidik penjelasan dari tim kuasa hukum tersebut tak diperlukan dalam pengusutan. Artinya, kata Harli, tim penyidikan di Jampidsus mengharuskan permintaan keterangan langsung dari Jurist Tan selaku stafsus, sekaligus tim teknis yang terlibat dalam pengadaan chromebook senilai Rp 9,9 triliun itu.
“Penyidik sudah memberikan ruang kepada JT untuk memberikan keterangan. Nah ini seharusnya menjadi catatan, karena pada kenyataannya yang bersangkutan tidak pernah hadir,” ujar Harli. Padahal hingga saat ini, status hukum Jurist Tan masih sebagai saksi.
Selain Jurist Tan, dua stafsus Nadiem yang juga berstatus cegah adalah Fiona Handayani (FH), dan Ibrahim Arief (IA). Keduanya, pun masih berstatus saksi. Keduanya pernah juga beberapa kali mangkir dari penyidikan. Akan tetapi setelah diundangkan status cegah, Fiona dan Ibrahim belakangan datang ke Kejagung untuk diperiksa tim penyidik Jampidsus.
Pada Senin (23/6/2025) penyidik Jampidsus, juga memeriksa Nadiem Makarim sebagai mantan mendikbudristek. Nadiem diperiksa masih sebagai saksi. Dan pemeriksaan Nadiem berlangsung panjang selama 12 jam.