Selasa 24 Jun 2025 15:37 WIB

Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Divonis 5,5 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi

Dia terbukti melakukan tindak penyuapan kepada empat anggota DPRD Kota Bandung.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Mas Alamil Huda
Mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna (kanan) dan Anggota DPRD Kota Bandung Periode 2019 - 2024 Ferry Cahyadi Rismafury (kiri), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna (kanan) dan Anggota DPRD Kota Bandung Periode 2019 - 2024 Ferry Cahyadi Rismafury (kiri), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Eks sekda Kota Bandung Ema Sumarna divonis hukuman penjara 5 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi pengadaan CCTV dan penerangan jalan umum (PJU) serta penerangan jalan lingkungan (PJL) Bandung Smart City. Dia terbukti melakukan tindak penyuapan kepada empat anggota DPRD Kota Bandung dan menerima gratifikasi.

Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua Dodong Iman Rusdani saat sidang putusan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Kota Bandung. Vonis lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut dengan hukuman penjara 6 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga

"Menyatakan terdakwa Ema Sumarna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap hakim ketua Dodong di persidangan, Selasa (24/6/2025).

Majelis hakim memvonis Ema Sumarna dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan. Hukuman penjara dikurangi dengan lamanya terdakwa berada di dalam tahanan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ema Sumarna dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," kata dia.

Hakim pun memberikan hukuman tambahan yaitu harus membayar uang pengganti senilai Rp 676,76 juta. Apabila terdakwa tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana selama 2 tahun penjara.

Ema terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.

Selain itu, dituntut melanggar Pasal 12B, Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, seperti dalam dakwaan kumulatif kedua.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement