REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyitaan PT Orbit Terminal Merak (OTM) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat perusahaan yang bergerak di bidang penyimpanan dan sewa tangki bahan bakar minyak (BBM) itu terancam berhenti beroperasi.
Untuk mengantisipasi dampak buruk hal tersebut, Kejagung menyerahkan sementara perusahaan milik M Kerry Andrianto Riza (MKAR) alias Kerry, kepada PT Pertamina Patra Niaga.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu (11/6/2025) menyita OTM terkait kasus korupsi ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding yang merugikan negara Rp 193 triliun sepanjang 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menerangkan, PT OTM disita oleh penyidik Jampidsus dari tersangka Kerry. Dia adalah anak kandung dari Riza Chalid, sosok yang disegani di bisnis minyak Tanah Air.
Riza Chalid adalah mantan bos Petral. Namanya pernah terkait dengan kasus impor minyak Zatapi, audit Petral, dan skandal "Papa Minta Saham".
“PT OTM disita dari yang saat ini sudah berstatus tersangka (Kerry),” kata Harli, di Kejagung, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Harli mengatakan, penyitaan depo minyak PT OTM itu memang mengancam operasional perusahaan dan berisiko terhadap para karyawan. Karena itu, kata Harli, Kejagung mengalihkan pengelolaan sementara kepada anak perusahaan Pertamina.
“Tentunya karena ini berkaitan juga dengan keberlangsungan operasional dari kilang PT OTM, maka oleh penyidik ini (PT OTM) selama penyitaan dititipkan kepada PT Pertamina Patra Niaga. PT Pertamina Patra Niaga yang akan melakukan operasionalnya. Jadi, ini dilakukan penyitaan, tetapi operasionalnya juga tidak boleh berhenti,” ujar Harli.