Selasa 10 Jun 2025 19:35 WIB

Seskab Teddy: PT GAG Nikel Diizinkan Lanjut Beroperasi karena Berada di Luar Kawasan Geopark

Kawasan geopark di Raja Ampat, Papua Barat Daya, merupakan area konservasi.

Sejumlah alat berat berada di lokasi tambang PT GAG Nikel, Raja Ampat, yang kini dalam status tidak beroperasi sesuai dengan instruksi dari Kementerian ESDM. Penghentian sementara ini merupakan langkah korektif dan bagian dari proses evaluasi menyeluruh terkait isu kerusakan lingkungan.
Foto: Kementerian ESDM
Sejumlah alat berat berada di lokasi tambang PT GAG Nikel, Raja Ampat, yang kini dalam status tidak beroperasi sesuai dengan instruksi dari Kementerian ESDM. Penghentian sementara ini merupakan langkah korektif dan bagian dari proses evaluasi menyeluruh terkait isu kerusakan lingkungan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyatakan pemerintah mengizinkan PT GAG Nikel melanjutkan operasionalnya karena Pulau Gag, yang merupakan daerah operasi penambangan perusahaan itu, berada di luar kawasan konservasi Geopark Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kawasan geopark di Raja Ampat, Papua Barat Daya, merupakan area konservasi yang dilindungi ketentuan perundang-undangan.

"Berdasarkan temuan lapangan, pemerintah mengizinkan PT GAG Nikel untuk melanjutkan aktivitas penambangan karena berada di luar kawasan Geopark Raja Ampat (lingkar luar geopark ke Pulau Gag sekitar 42 kilometer)," kata Seskab Teddy di Jakarta, Selasa (10/6/2024).

Baca Juga

Teddy melanjutkan PT GAG juga diketahui konsekuen mengikuti kaidah penjagaan lingkungan sejak beroperasi dan turut mempekerjakan masyarakat lokal Pulau Gag dalam aktivitas penambangan. Di luar PT GAG, pemerintah telah mencabut izin usaha penambangan (IUP) empat perusahaan di empat lokasi tambang, yaitu IUP milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.

Seskab mengatakan empat perusahaan tersebut terbukti melanggar aturan. Dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan pencabutan IUP dilakukan karena beberapa izin tambang lokasinya ada di kawasan lindung Geopark Raja Ampat.

Walaupun demikian, Bahlil menyatakan izin-izin itu diterbitkan sebelum Raja Ampat ditetapkan UNESCO sebagai UNESCO Global Geopark (UGGp) pada 24 Mei 2023.

"Secara teknis juga kami lihat, sebagian masuk kawasan geopark," kata Bahlil.

Kawasan geopark di Raja Ampat, Papua Barat Daya, merupakan area konservasi yang dilindungi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Kawasan geopark di Raja Ampat mencakup empat pulau utama di Kabupaten Raja Ampat, yaitu Pulau Waigeo, di bagian utara (termasuk Kepulauan Wayag yang berada di kawasan paling utara), Pulau Batanta, Pulau Salawati di bagian tengah, dan Pulau Misool di bagian selatan.

Kawasan geopark juga mencakup perairan di antara pulau-pulau besar dan pulau-pulau kecil di sekitarnya. Oleh karena itu, pemerintah mencabut IUP empat perusahaan di Raja Ampat karena mempertimbangkan aspek pelestarian lingkungan, termasuk ekosistem dan biota laut di Raja Ampat.

"Alasan pencabutan pertama secara lingkungan atas apa yang disampaikan Menteri Lingkungan Hidup (Hanif Faisol Nurofiq) pada kami (izin itu) melanggar. Yang kedua, kami juga turun cek di lapangan kawasan-kawasan ini harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut, dan juga konservasi," kata Bahlil.

Bahlil melanjutkan keputusan mencabut IUP itu kemudian ditetapkan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas bersama beberapa menteri pada Senin (9/6/2025). Keputusan mencabut izin tambang itu juga telah mempertimbangkan masukan-masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat setempat.

"Bapak Presiden punya perhatian khusus dan secara sungguh-sungguh untuk tetap menjadikan Raja Ampat menjadi wisata dunia, dan untuk keberlanjutan negara kita," kata BahlilLahadalia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement