REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menyurati PT Adhi Karya untuk membongkar tiang monorel yang mangkrak di Jalan Rasuna Said dan Jalan Asia Afrika. Pasalnya, keberadaan tiang monorel yang sudah berdiri dua dekade itu dinilai mengganggu estetika Kota Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat dengan jajarannya untuk pembongkaran tiang monorel. Dari rapat itu, terdapat dua keputusan yang dihasilkan oleh Pemprov DKI. "Pertama, karena tiang monorel itu miliknya PT Adhi Karya," kata Pramono di Lippo Mall Nusantara, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).
Dia menilai, pihak yang memiliki kewenangan untuk membongkar tiang monorel itu memang PT Adhi Karya. Keputusan itu diambil lantaran sudah ada keputusan dari pengadilan negeri (PN) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
"Walau pun sudah ada keputusan PN dan juga pemerintah Jakarta sudah mendapatkan arahan dari Jamdatun, untuk kemudian yang berhak untuk membongkar adalah Adhi Karya," ujar Pramono.
Untuk itu, Pramono siap segera menyurati PT Adhi Karya agar melakukan pembongkaran tiang monorel yang terbengkalai. "Kami akan melakukan menyurati Adhi Karya untuk itu," kata Pramono.
Dia menjelaskan, apabila nantinya PT Adhi Karya tidak mampu untuk melakukan pembongkaran itu, Pemprov DKI akan membantu. Hal itu lantaran pembongkaran tiang monorel penting dieksekusi demi estetika Kota Jakarta.
"Kalau kemudian Adhi Karya katakanlah tidak mampu, maka pemerintah Jakarta akan melakukan tindakan untuk membersihkan. Yang jelas bahwa persoalan hukumnya sekarang sudah kami ketahui secara detail," ucap Pramono.