Rabu 28 May 2025 21:46 WIB

MK Wajibkan Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta Gratis, Jakarta Siap Jadi Pionir

Pemprov Jakarta mengapresiasi putusan MK.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Sejumlah aktivis dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia berjalan sambil membentangkan spanduk dan poster saat aksi pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (7/7/2024). Mereka menyerukan agar sekolah negeri dan swasta bebas biaya, tidak ada jual beli bangku sekolah, dan mendesak perubahan sistem dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Sejumlah aktivis dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia berjalan sambil membentangkan spanduk dan poster saat aksi pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (7/7/2024). Mereka menyerukan agar sekolah negeri dan swasta bebas biaya, tidak ada jual beli bangku sekolah, dan mendesak perubahan sistem dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK meminta pemerintah dan pemerintah daerah menggratiskan pendidikan jenjang SD dan SMP, termasuk di sekolah swasta.  

Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Chico Hakim, mengapresiasi Putusan MK tersebut. Menurut dia, putusan itu sejalan dengan rencana Gubernur Jakarta Pramono Anung untuk memberikan subsidi, sehingga para siswa di sekolah swasta tidak lagi dikenakan pungutan. 

Baca Juga

"Itu sebenarnya sejalan dengan rencana Bapak Gubernur Pramono Anung yang beberapa lalu sudah mencetuskan bahwa akan ada sekolah swasta yang disubsidi oleh Pemprov, sehingga bisa membuat siswa di sana tidak ada pungutan," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (28/5/2025). 

Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan patuh dengan Putusan MK. Namun, Pemprov Jakarta juga akan menunggu arahan pemerintah pusat terkait kebijakan yang akan dilakukan untuk menggratiskan SD dan SMP swasta.

Meski demikian, Chico menilai, Pemprov Jakarta dapat secara mandiri untuk menggratiskan SD dan SMP swasta. Pasalnya, Pemprov Jakarta memiliki kemampuan fiskal untuk melakukan itu.

"Dengan kemampuan fiskal pemerintah Jakarta, hal ini semoga bisa membuat kita menjadi pioner mewujudkan sekolah swasta gratis," ujar dia. 

Chico menjelaskan, Pemprov Jakarta tentunya tidak akan menggratiskan seluruh sekolah swasta. Menurut dia, sekolah swasta yang akan digratiskan adalah sekolah yang banyak menampung warga yang memang memiliki keterbatasan dalam ekonomi.

Diketahui, Pemprov Jakarta berencana mulai melakukan uji coba program sekolah swasta gratis pada tahun ajaran 2025/2026. Uji coba itu rencananya akan dilakukan di 40 SD swasta.  

Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan, program sekolah gratis itu akan dilaksanakan di wilayah yang banyak diisi oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Artinya, tidak semua sekolah swasta akan digratiskan oleh Pemprov Jakarta. 

"Jadi sekarang ini nanti hanya sekolah-sekolah swasta tertentu di daerah-daerah yang padat penduduk dan daerah yang, mohon maaf, dianggap sedikit tertinggal, sehingga dengan demikian inilah yang menjadi prioritas kami untuk memperbaiki pendidikannya," kata dia di Balai Kota, Rabu (7/5/2025). 

Sebelumnya, MK mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Meskipun begitu, dalam pertimbangan hukum,  MK menegaskan sekolah/madrasah swasta tidak dilarang sepenuhnya membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau sumber lain selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, bantuan pendidikan bagi peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta, tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah/madrasah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku. 

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dengan didampingi oleh hakim konstitusi lainnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement