Rabu 28 May 2025 20:50 WIB

Muncul Isu Motif Dendam Pelaku Pembacokan Jaksa di Serdang Bedagai, Ini Respons Kejagung

Tiga tersangka pembacokan jaksa di Serdang Bedagai sudah ditangkap Polda Sumut.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Foto: Antara/Fransiskus Salu Weking
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) tak percaya adanya latar belakang pemerasan yang memunculkan motif dendam dari para pelaku pembacokan jaksa John Wesly Sinaga dan Ascensio Hutabarat di Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan, dari penelusuran internal tim kejaksaan dan melalui permintaan keterangan langsung terhadap para korban, tidak ada permintaan uang Rp 138 juta yang berujung pada pembacokan kedua jaksa tersebut.

Tiga tersangka pembacokan tersebut, sudah ditangkap oleh Polda Sumatera Utara (Sumut). Ketiga pelaku pembacokan jaksa itu, di antaranya adalah Mardiansyah alias Bendil, dan Surya Darma alias Gallo, dan pelaku utamanya adalah Alpa Patria Lubis alias Kepot. Kepot pelaku eksekutor, residivis yang dalam catatan pengadilan sudah 11 kali keluar-masuk penjara lantaran beragam kasus pidana.

Baca Juga

“Perlu kami tegaskan, bahwa kami (kejaksaan) juga melakukan investigasi terhadap jaksa-jaksa, maupun para pemimpin satuan kerja di sana terkait dengan, misalnya ada penanganan perkara yang dilakukan oleh jaksa (korban) ini terkait dengan kasus-kasus si pelaku (pembacokan),” kata Harli di Kejagung, Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Adanya keterkaitan penanganan perkara oleh jaksa Wesly atas kasus-kasus pidana yang pernah mengantarkan Kepot ke sel penjara selama ini, memang membuka kemungkinan, adanya dugaan pemerasan, ataupun permintaan uang yang memicu motif dendam pelaku, sehingga membacok jaksa Wesly. Akan tetapi, Harli menegaskan, dari riwayat penanganan perkara, jaksa Wesly tak pernah sekalipun terlibat dalam penanganan perkara si Kepot.

“Bahwa jaksa yang menjadi korban ini (Wesly) tidak pernah, atau tidak ada menangani perkara-perkara si pelaku ini (Kepot),” ujar Harli.

Karena itu, kata Harli, tak masuk akal terkait permintaan uang yang menjadi dasar pembacokan tersebut. “Nah, karena jaksa (korban) ini dalam kondisi yang sadar, maka kita tanyakan langsung ke dia secara dari hati ke hati, apa benar ada permintaan uang itu. Bahkan sampai kita ancam-ancam juga kalau itu (permintaan uang) itu benar. Dia (Jaksa Wesly) mengaku, sampai bersumpah-sumpah tidak pernah meminta uang (kepada pelaku-Kepot),” ujar Harli.

Lagi pula, kata Harli, dari pengakuan Jaksa Wesly memang dirinya mengenal si para pelaku pembacokan itu. “Dan sebenarnya, antara pelaku pembacokan ini, dan jaksa ini, mereka saling kenal,” ujar Harli.

Sebab itu, menurut Harli, adanya permintaan uang, dan dugaan pemerasan oleh korban kepada pelaku pembacokan itu asumsi yang prematur. “Karena jadinya, dalam konteks apa jadinya permintaan uang itu? Pertama jaksa ini (Wesly) tidak pernah menangani perkara-perkara pelaku. Kedua antara jaksa ini dengan pelaku saling kenal. Jadi kami kira, itu (permintaan uang, atau dugaan pemerasan) itu secara logika hukumnya nggak logis,” ujar Harli.

Namun, Harli berspekulasi adanya dugaan keterkaitan kasus lain yang ditangani oleh Jaksa Wesly yang beririsan dengan para pelaku pembacokan itu. “Kemudian, kita harus menduga bahwa pelaku ini, dalam menyampaikan adanya permintaan uang itu, bahwa dia sedang menutupi isu lain. Apa isu lainnya itu, bahwa korban ini (Jaksa Wesly) kemarin itu, sedang menangani perkara kepemilikan senjata api, yang pelakunya itu sudah diputuskan oleh pengadilan dan statusnya DPO (buronan),” kata Harli.

Dia mengungkapkan kasus yang ditangani oleh Jaksa Wesly tersebut terkait dengan terdakwa ESG alias Godol disersi kepolisian yang saat ini belum berhasil ditangkap lantaran kasus kepemilikan senjata api.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement